Jelang KMAN VI : Tokoh Masyarakat Imbau Jaga kedamaian Papua

Tokoh masyarakat Jayapura Nikolaus Demetouw
Tokoh Masyarakat Jayapura Nikolaus Demetouw / Foto : Antara

as

Koreri.com, Jakarta – Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI dijadwalkan akan berlangsung pada 24-30 Oktober 2022 mendatang di Tanah Tabi, Papua.

Kaitannya dengan, semua pihak diimbau untuk menjaga keamanan Papua jelang pelaksanaan hajatan masyarakat adat se – Nusantara itu sebagaimana disampaikan tokoh masyarakat Jayapura Nikolaus Demetouw.

“Mari kita jaga Papua supaya tetap damai dan aman bagi semua orang, lebih-lebih karena sebentar lagi kita akan menjadi tuan rumah Kongres Masyarakat Adat Nusantara, dimana banyak tokoh adat akan datang dari berbagai daerah di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Pernyataan itu disampaikan Niko terkait keresahan masyarakat atas pengangkatan sepihak Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai kepala suku besar.

Selain itu, upaya kuasa kuasa hukum dan keluarga Lukas yang meminta pemeriksaan dugaan korupsi oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka dan sesuai hukum adat.

“Kalau masyarakat adat pasti mereka mengerti aturan adat dan budaya. Dalam budaya orang Papua, saya belum pernah lihat dan dengar ada orang diperiksa di lapangan terbuka,” jelasnya.

Niko menyebutkan, dalam budaya masyarakat pesisir di Papua dikenal istilah ‘batu lingkar’.

Orang yang dituduh bersalah diperiksa oleh tua-tua adat dipimpin pemimpin adat (Ondoafi) yang duduk melingkar di area batu lingkar tersebut.

“Jika terbukti bersalah, orang tersebut membayar denda adat atau melaksanakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya disaksikan oleh warga kampung, supaya masyarakat sama-sama tahu dan tidak lagi mengulangi perbuatan orang yang dihukum itu,” tuturnya.

Eksekusi hukuman atau pembayaran denda adat di lapangan terbuka kata dia, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain itu, pelaku diajarkan sebuah prinsip hidup, berani berbuat salah, berani bertanggung jawab. Kesalahan yang sudah dilakukan harus ditebus dengan membayar denda adat.

Kaitannya dengan tuntutan keluarga Lukas Enembe tersebut, Niko justru melihat tidak adanya niat baik dari Lukas untuk menghormati adat. Justru adat dijadikan tameng bagi Lukas dan para pendukungnya untuk berlindung dari jeratan hukum.

ANT

as