Koreri.com, Manokwari – Aksi represif TNI pada saat sidang sidang militer kasus oknum TNI tembak adik ipar di Pengadilan Negeri Kelas I B Manokwari, Senin (17/10/202) membuat organisasi bereaksi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat Bustam,S.T menegaskan bahwa aksi represif panitera mahkamah militer (Mahmil) Jayapura yang bersidang di Pengadilan Negeri itu sudah menghalangi pekerjaan wartawan.
“Sudah melanggar pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Aksi itu jelas merupakan upaya menghalang-halangi wartawan untuk melaksanakan tugas profesional,sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40/1999 pasal 18,” tegas Bustam dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi media ini.
Pasal 18 ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalangi tugas jurnalis,bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Kita menyayangkan kejadian ini. Tugas kami (wartawan) hanya menjalankan tugas dan kewajiban jurnalistik. Kami bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.
Panglima TNI diminta untuk mengingatkan kepada anggotanya termasuk para hakim dan panitera di Mahkamah Militer yang sedang bersidang kasus oknum TNI tembak adik iparnya ini, agar memahami tugas wartawan.
RLS













