as
as

Belum Layak Jabat Sekda Pegubin, FX Iriando Dien Terancam Dipecat Dari PNS

WhatsApp Image 2022 10 31 at 21.26.41
Bupati Pegunungan Bintag, Yan Spei Bidana / Foto: Gusti M. Raya

Koreri.com, Jayapura – Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin) Spei Yan Bidana, menegaskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pegubin Iriando FX. Dien,  secara aturan administrasi kepegawaian belum layak menduduki jabatan Sekda di Bumi Okmin, sebab pengangangkatanya oleh bupati sebelumnya hanya untuk kepentingan politik dan menyalahi aturan.

Bupati Spei menegaskan pencopotan Iriando dari jabatan Sekda dan memutasi ke Distrik Awimbon, karena setelah ditelusuri proses administrasi pengangangkatannya menjadi Sekda sangat dipaksakan bahkan Iriando pun sudah ditolak besar-besaran oleh ratusan ASN di Pegubin.

as

“Secara aturan administrasi kepegawaian, dia belum layak menjadi Sekda. Dia ini baru diangkat CPNS 2006 dan 2008 resmi jadi PNS. Masa dalam waktu singkat dia langsung naik jadi IVD. Apalagi dia belum ikut Diklat PIM V, PIM III dan PIM II dan belum menduduki eselon II minimal dua dinas yang berbeda dan diikuti Lemhanas RI. Jadi pengangkatan dia itu dipaksakan dan di-setting untuk kepentingan pimpinan sebelumnya. Belum lagi kita bicara syarat kompetensi dan kapasitasnya,” tegas Bupati Spei kepada media ini, Senin, 31 Oktober 2022.

Selain itu, Bupati Spei menegaskan, Iriando Dien juga sudah seharusnya mendapat sanksi pemecatan dari PNS sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pasalnya, sejak Maret 2021 pasca SK mutasi dari Bupati Pegubin hingga hari ini, Iriando tidak pernah bekerja masuk kantor seperti PNS lainnya di tempat tugasnya yang baru.

“Dia selalu ada di luar Pegunungan Bintang. Dalam gugatannya di PTUN itu, kita sudah masukkan bukti absensi ketidakhadirannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Saya juga heran, kenapa PTUN memenangkan gugatan tanpa lihat alasan pencopotan kita,” tegas pria kelahiran 22 Maret 1977 ini.

Pernyataan keras ini disampaikan Bupati Spei menanggapi pemberitaan salah satu media online di Jayapura dimana mantan Sekda Pegubin Iriando FX Dien melalui kuasa hukumnya Relika Tambunan yang mengancam akan melaporkan Bupati Pegubin ke Polda Papua.

“Ini persoalan hukum ketatanegaraan, bukan persoalan pidana. Ini salah kaprah, kenapa mau lapor ke Polda? Dan sekali lagi saya tegaskan, jabatan Sekda itu hak prerogratif kepala daerah. Saya sejak memimpin Pegunungan Bintang sudah tahu bahwa proses pengisian jabatannya sebagai Sekda Pegunungan Bintang tidak sesuai aturan dari awal. Jadi kita mutasi dia (Iriando—Red) ke Distrik Awimbon. Tapi sampai hari ini, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Ini sudah tidak benar. Jadi dasar apa dia menuntut hak-haknya? Malah selama dua tahun ini, dia menerima gaji buta tanpa kerja dan itu sudah menyalahi aturan keuangan negara,” urainya.

“Apalagi dia tuntut Rp 3 miliar, itu dasarnya apa? Ini merupakan pembohongan publik karena menuntut sesuatu yang tidak masuk akal Sebab dia sama sekali tidak laksanakan kewajibannya. Dia layak mendapat sanksi pemberhentian sebagai PNS sesuai aturan. Saya akan proses pemecatan dia karena bukti kita kuat,” tambah Bupati Spei.

Spei yang juga mantan Kepala Bappeda Pegunungan Bintang itu menjelaskan, sesuai pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS dapat diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, jika ia tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Hal ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2022.

“Saudara Iriando ini tidak pernah melaksanakan tugas sudah mau dua tahun ini di Distrik Awimbon. Lalu dasar apa dia menuntut pembayaran? Saat dia jadi Sekda pun dia hanya tinggal di Jakarta untuk memenangkan pimpinannya sebelumnya. Untuk apa kita pakai orang yang bandel ini. Dan dia tidak sadar bahwa dia lawan Pejabat Pembina Kepegawaian dimana kinerja dia dipantau,” tegas Spei.

Bupati pun membantah pihaknya tidak mengusir tapi Iriando tapi dia gunakan uang dan hanya tinggal di Jakarta. Dan dia itu memang tidak memenuhi syarat menjadi seorang Sekda. Sebenarnya ada indikasi suap menyuap karena memang tidak masuk akal. Padahal data kita kan kuat tapi kalah”

Yang paling disesalkan Bupati Spei adalah seorang ASN melawan bupati Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lewat PTUN dan malah mau bawa ke ranah pidana. “Apalagi dia ini tidak pernah masuk kantor dan menghadap sebagai ASN. Dan sebagai konsekuensi dari dia tidak memenuhi syarat sebagai Sekda dan kami berhentikan dan dimutasi ke tempat lain, kenapa harus protes,” katanya.

Sejak diberhentikan sebagai Sekda Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

WhatsApp Image 2022 10 31 at 21.57.58
Surat Edaran Menteri PAN-RB Tentang Disiplin ASN / Foto: ist

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, Pasal Hal tersebut tertuang pada

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Menteri Tjahjo.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Spei Bidana pada September 2021 juga menegaskanbahwa ada alasan prinsipil yang membuat Bupati Pegubin mengambil langkah mencopot keduanya yaitu soal dispilin kerja dan profesionalisme sebagai ASN yang dinilai sangat rendah.

“Bukti absensi sudah kita masukkan di PTUN juga saat persidangan bahwa mereka dua lebih banyak bekerja dari Jayapura, tidak berada di Pegunungan Bintang. Selama jadi Sekda maupun sebagai kepala keuangan, Iriando jarang berada di tempat alias di Pegunungan Bintang. Dia lebih banyak di Kota Jayapura dan memerintah dari jauh tanpa alasan jelas. Padahal Pegubin ini zona hijau Covid, yang artinya tak perlu ada WFH atau Work From Home seperti kabupaten lain yang zona merah”,” kata advokat kelahiran Kokonao, Mimika ini.

Hal yang sama juga terjadi pada Yeremias Tapyor. Ia juga jarang berada di tempat dan beberapa catatan terkait pelaksanaan kegiatan di Pegubin. Dia juga bersama-sama Iriando, sudah mendapat gelombang protes ASN dan demonstrasi  masyarakat pada Oktober 2020.

“Jadi alasan Pak Bupati sangat kuat. Dia butuh orang yang betul-betul bekerja, berada di tempat secara professional untuk mendukung kinerjanya. Apalagi sesuai amanat Menpan RB, para kepala daerah punya wewenang untuk mengganti sekda yang tidak bekerja profesional dan melanggar aturan kapan saja,” tegasnya.

RED/GMR

as