as
as

Alasan Bertemu Presiden dan Kunker Wapres, Eksekutif Absen Hadiri Rapat Paripurna DPR-PB

Ketua DPR PB Wonggor dan 2 Anggota
Pimpinan DPR Papua Barat menggelar konferensi pers usai menunda rapat paripurna DPR Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (29/11/2022).(Foto : KENN)

as

Koreri.com, Manokwari – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) dalam rangka penyerahan KUA dan PPAS Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 dengan agenda penjelasan nota keuangan KUA dan PPAS Provinsi Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (29/11/2022) terpaksa ditunda.

Pasalnya rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun, S.E, didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor, S.IP, Wakil Ketua I Ranley H.L Mansawan, S.E, Wakil Ketua III Jongky Fonataba, S.E., M.M dan Wakil Ketua IV Cartenz Malibela, S.IP tidak dihadiri Pj Gubernur Drs Paulus Waterpauw, M.Si, Pj Sekda Dance Sangkek, S.H., M.M, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan pimpinan OPD Pemprov Papua Barat.

as

as

as

Ironisnya, penyerahan materi KUA-PPAS induk 2023 ini sudah terlambat, dimana pihak legislatif yang menerima dokumen negara dari Eksekutif tersebut pada tanggal 26 November 2022, tetapi untuk menjalankan mekanisme dewan tidak dihadiri Pj Gubernur Paulus Waterpauw bersama perangkat kerjanya.

Alasannya, Pj Gubernur sedang berada di Jakarta dengan tujuan bertemu Presiden Joko Widodo sehingga tidak bisa hadir dalam pembahasan anggaran.

Sementara itu, Pj Sekda Papua Barat Dance Sangkek, S.H., M.M sedang melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Kaimana untuk menerima kunjungan kerja Wakil Presiden KH Ma’aruf Amin selama dua hari di Kota Senja.

Ketidakhadiran kedua pimpinan TAPD ini diikuti semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota tim anggaran pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.IP dalam keterangan persnya kepada wartawan di Aston Niu Manokwari mengatakan sedikit merasa kecewa karena tak satu pun TAPD dan pimpinan OPD menghadiri undangan rapat paripurna ini.

Karena ketidakhadiran pihak eksekutif maka rapat paripurna ditunda, sambil menunggu kehadiran Pj Gubernur Paulus Waterpauw dengan tim TAPD Provinsi Papua Barat untuk bersama-sama dengan legislatif membahas program pembangunan papua barat ini.

Proses ini sejak awal sudah disampaikan Wonggor di media, dimana pihak eksekutif selalu lambat dalam menyerahkan materi dokumen KUA-PPAS baik induk maupun perubahan yang biasanya menyerahkan pada saat injuri time pada setiap tahun berjalan.

“Hari ini juga seperti itu, ya kalau ada keseriusan dari pemerintah daerah (eksekutif) maka kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Kita tidak serius menjalankan dokumen APBD, kalau pun Pj Gubernur dan Sekda sibuk, anggota TAPD harus hadir agar tahapan ini harus bisa jalan, ini buktinya nanti masyarakat menilai kinerja kita,” tegas Wonggor.

Wakil ketua I DPR Papua Barat Ranley H.L Mansawan, S.E menambahkan penundaan sesuai mekanisme paling lama yakni tiga hari.

“Penundaan ini, paling lama tiga hari sesuai mekanisme, ” ujarnya sembari mengajak pemerintah serius dalam melakukan pembahasan materi RAPBD ini di 2023. Menyinggung soal penggunaan pergub dalam RAPBD induk 2023, dia mengaku saat ini materi KUA-PPAS sudah ada di DPR dan siap dilakukan pembahasan.

Sedangkan Wakil Ketua II H. Saleh Siknun, S.E mengatakan, alasan pihak DPR Papua Barat memaksakan untuk rapat paripurna dalam rangka penyerahan KUA dan PPAS Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 dengan agenda penjelasan nota keuangan KUA dan PPAS Provinsi Papua Barat karena pihaknya baru menerima dokumen pada tanggal 26 November 2022.

DPR Papua Barat punya marwah sehingga seharusnya menyampaikan secara tertulis alasan ketidakhadiran atau memberitahu siapa yang diutus untuk menghadiri agenda penting terkait dengan pembahasan anggaran pembangunan daerah ini.

“Kami juga mengejar agar pembahasan RAPBD tidak melebihi batas waktu yang ditentukan pemerintah, sesuai aturan kita juga sudah terlambat dan masyarakat harus tau bahwa keterlambatan ini bukan dari DPR Papua Barat tetapi Pemprov Papua Barat,” jelas Saleh Siknun.

Saleh mengingatkan kepada eksekutif bahwa ada mekanisme dewan yang harus dilaksanakan, sehingga jangan sampai bola panas ini yang disalahkan pihak legislatif.

“Kami juga akan melakukan beda terhadap kebijakan umum yang sudah dilakukan pemerintah apakah sudah mengakomodir aspirasi masyarakat yang tertuang dalam pokok-pokok pikiran DPR-PB, kemudian dalam KUA sudah ada keterwakilan semua wilayah terkait program yang menyentuh kepada masyarakat,” pungkasnya.

KENN

as

You cannot copy content of this page