as
as

Penganiaya Korban Hingga Meninggal Dunia di Muara Tami Terancam 15 Tahun Penjara

Polsek Muara Tami Amankan Pelaku Penganiayaan

Koreri.com, Jayapura – Aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Seorang warga bernama Jovi Seran (35) dilaporkan meninggal dunia akibat dianiaya pria berinisial BJ (36) di Jalan Raya Holtekamp tepatnya didekat Gereja Et Labora Distrik Muara Tami, Jumat (20/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT.

as

Korban diketahui meninggal dunia pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIT saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ramela Koya Barat.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (22/1/2023) malam membenarkan peristiwa tersebut.

Kapolsek mengatakan, kini pelaku BJ telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Muara Tami atas perbuatannya, yaitu penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.

Kejadian penganiayaan menurut keterangan awal pelaku BJ, berawal ia dan korban sedang berkendara menggunakan mobilnya masing-masing datang dari arah Kota Jayapura menuju Holtekamp.

Saat itu, posisi pelaku berada di belakang mobil korban dan hendak mendahului korban. Namun korban tidak memberikan jalan sehingga membuat pelaku emosi.

“Ketika sampai di TKP saat berhasil melambung korban, pelaku kemudian menghadang dan menghentikan kendaraan korban. Saat turun dari mobil kemudian terjadi cek-cok atau ribut antara keduanya. Korban yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian mencabut pisau jenis sangkur dan seketika itu juga pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan sebanyak satu kali di bagian rahang sebelah kiri sehingga korban terjatuh di TKP,” ungkap Kapolsek.

Saat itu di TKP hanya ada pelaku dan korban. Melihat korban pingsan, pelaku langsung membawanya ke Pos Polisi Holtekamp untuk kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Ramela guna mendapatkan perawatan medis.

“Kami pun atas persetujuan pihak keluarga telah melakukan otopsi terhadap jasad korban yang dilakukan oleh petugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja dipimpin  Dr. Jimmy Sembay, Sp. F bersama tim guna mengungkap penyebab kematian korban,” sambungnya.

Kapolsek menjelaskan hasil otopsi dari Tim Forensik di RS Bhayangkara ditemukan bahwa penyebab kematian korban akibat adanya trauma tumpul di puncak kepala kemudian mematahkan tulang tengkorak daerah puncak kepala sebelah kiri hingga dasar tengkorak dan menimbulkan pendarahan dibawah selaput keras dan selaput lunak otak.

Akibatnya terjadi penekanan batang otak yang selanjutnya menimbulkan terhentinya fungsi pernapasan, jantung serta pembuluh darah maupun penurunan kesadaran.

“Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut, dan pelaku BJ juga telah kami amankan. Kami masih akan mendalami secara intensif kejadian penganiayaan yang sebenarnya terhadap pelaku,” imbuhnya.

Kapolsek pun menegaskan, atas perbuatannya tersebut BJ disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

SBH

as