as
as

GKD Harap Pengelolaan Dana Otsus Tetap Diawasi Fraksi Otsus DPR-PB

IMG 20220802 WA0001
Ketua Komisi I DPR Papua Barat George K. Dedaida,S.Hut.,M.Si.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Pemerintah pusat telah membagi dua anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua Barat dengan daerah otonomi baru Provinsi Papua Barat Daya mulai di tahun anggaran 2023 termasuk dana otonomi khusus.

Dengan dipindahkan sebagian anggaran termasuk dana otonomi khusus ke Papua Barat Daya maka diduga tidak ada pengawasan program eksekutif, pasalnya Provinsi yang beru ditetapkan bulan desember 2022 lalu belum ada lembaga legislatif setingkatnya.

Sesuai informasi yang diterima, anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Papua Barat Daya selama belum terbentuknya DPRD maka akan diawasi Komisi II DPR Republik Indonesia.

Ketua fraksi otonomi khusus DPR Papua Barat George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si berharap khusus pengawasan anggaran Otsus tetap dalam pengawasan mereka, karena itu programnya lebih khusus kepada orang asli Papua yang menjadi penyebab hadirnya program otonomi khusus.

Dijelaskan George bahwa sejumlah program yang sudah dianggarkan dalam APBD induk 2023 ini yaitu persiapan rekrutmen calon anggota MRP, DPRP dan DPRK dan implementasinya.

“Saya berharap dalam pergeseran anggaran ke Papua Barat Daya, bagian ini harus kita kawal dengan baik secara bersama-sama supaya implementasi Otsus diawal di Provinsi baru bisa menjadi contoh untuk keberlanjutan di waktu kedepan,” ucap George kepada awak media di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (28/1/2023).

Lebih lanjut dijelaskan ketua komisi I DPR Papua Barat itu bahwa pemerintah pusat harus menghibakan anggaran kepada lembaga masyarakat adat untuk melaksanakan pemilu adat memilih anggota DPRP dan DPRK mewakili masyarakat adat di lembaga parlemen Papua Barat Daya periode 2024-2029.

“Saya analoginya KPU dan Bawaslu melaksanakan pemilu ada dana hibah dari pemerintah, saya berharap pemerintah pusat juga berikan dana hibah untuk pemilihan adat nanti diatur gelar tikar adat, para-para adat atau musyarawah adat harus difasilitasi pemerintah, sekarang kursi politik masyarakat adat di parlemen, itu perintah PP 106 UU nomor 2 Tahun 2021,” pungkasnya.

KENN

as