Bupati Teluk Bintuni Harap Implementasi Otsus Jilid II Mampu Sejahterakan OAP

IMG 20230131 WA0002
Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Pemerintah Provinsi Papua Barat, Manokwari, Selasa (31/1/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Implementasi dari regulasi yang menjadi turunan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khsusus diharapkan dapat mensejahterakan orang asli Papua (OAP).

Dalam kunjungan kerja komite I DPD Republik Indonesia di Papua Barat bertemu dengan Gubernur bersama forkopimda Provinsi dan tujuh Bupati dengan tema “invetrasisasi materi kekhususan Provinsi Papua Barat sebagai bahwa penyusun RUU tentang perubahan UU DKI Jakarta dan evaluasi pelaksanaan UU Otsus Papua berkaitan dengan penegakan hak-hak masyarakat adat Papua” berlangsung di Ruangan Multimedia Lantai III kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (31/1/2023).

Rapat Kunker Komite I DPD RI ini dipimpin Wakil Ketua DPD Nono Sampono didampingi Wakil Ketua komite I Filep Wamafma bersama sejumlah Senator.

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T dalam keterangan persnya kepada wartawan menjelaskan bahwa masyarakat asli papua sekarang ini belum sejahtera sehingga dengan hadirnya Undang-undang Otsus Jilid II mampu mensejahterakan OAP.

“Mensejahterakan masyarakat bukan saja persoalan uang tetapi ada regulasi yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat papua atas pertambangan, tanah, minyak, ikan, laut dan lainnya yang perlu diatur lebih jelas dalam perdasi dan perdasus itu, sehingga implementasinya menyentuh sasaran,” ujar Bupati Petrus Kasihiw kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama komite I DPD RI.

Dengan nada kesal Kasihiw mengatakan, rancangan perdasus atau perdasi yang diusulkan dari daerah ke pemerintah pusat tetapi mengalami berbagai macam hambatan, padahal regulasi itu mengamankan kepentingan orang asli Papua baik dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kesehatan dan lainnya yang dirasakan ada nilai kekhususan.

Menurutnya, ketika kepala daerah ingin melakukan keberpihakan kepada orang asli Papua tetapi tidak ada regulasi yang mendukung mereka mengambil kebijakan untuk bagaimana memberikan ruang bagi OAP itu berkembang, tidak hanya sebagai objek tetapi juga subjek pembangunan.

“Kita dorong, selain regulasi ditinjau kembali disesuaikan dengan kondisi faktual yang ada di Papua terutama kepentingan OAP, tetapi kita dorong agar pemerintah pusat melihat juga dari aspek pemerintahan,” tegas Kasihiw.

Misalnya masyarakat mendorong pemekaran kampung maka dapat direalisasi karena orang asli Papua itu ada di Kampung-kampung dan dengan adanya dana kampung langsung diterima mereka yang berhak.

KENN