Koreri.com, Manokwari– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) dengan tegas menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP saat menggelar keterangan pers kepada wartawan di Manokwari, Selasa (31/1/2023) menyatakan kesiapan lembaga yang dipimpinnya itu yang dituangkan dalam surat perihal penolakan pemberlakukan PMK 206 tahun 2022 dan akan segera dikirim ke pemerintah pusat.
Wonggor menegaskan DPR-PB dan MRPB belum bisa terima PMK yang dikirim pemerintah pusat pasca penetapan APBD Papua Barat tahun anggaran 2023, karena itu akan menyatukan persepsi untuk segera tempuh langkah konkrit.
“Hari ini kita belum bisa terima sehingga PMK harus ditinjau kembali. APBD sudah ditetapkan tanggal 7 Desember 2022, kalau ada pergeseran harus duduk kembali untuk membahas anggaran. DPR akan menyurat secara resmi menolak PMK 206. DPR juga akan bentuk tim kecil untuk melihat persoalan ini,” kata Orgenes kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Soal pergeseran anggaran ini, Orgenes mengaku sudah melakukan pertemuan di kediaman Susweni. DPR juga meminta agar ada pertemuan antara Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, dan TAPD bersama pimpinan dewan serta alat kelengkapan dewan lainnya.
“Kita minta untuk unsur pimpinan mendapatkan penjelasan soal pergeseran anggaran. Kalau ada pergeseran begitu wajib eksekutif menyampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sehingga anggaran dapat dipergunakan,” ujarnya.
Sampai hari ini, kata dia, DPR Papua Barat belum dapat masukan maupun penjelasan sekaitan pergeseran anggaran maupun sumber dananya.
“Pergeseran itu harus melalui mekanisme di DPR dan persetujuan DPR. Dampak pergeseran luar biasa di masing-masing OPD,” ungkapnya.
Dia menilai, jika anggaran harus bergeser mestinya para anggota DPR yang berasal dari Papua Barat Daya juga harus bergeser.
“Kalau anggaran sudah bergeser orangnya harus bergeser. 29 orang anggota DPR harus bergeser begitupun dengan MRP juga harus bergeser, ini masalah,”pungkasnya.
KENN






























