Ketua Fraksi Otsus : Ini Histori Revisi UU Otsus Hingga Terbentuk DOB PBD

IMG 20230204 WA0001
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George K. Dedaida,S.Hut.,M.Si menyampaikan Histori revisi UU Otsus hingga terbentuk DOB Papua Barat Daya.(Foto : KENN)

as

Koreri.com, Sorong– Hadirnya daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Papua Barat sebagai Provinsi induk tidak berjalan mulus begitu saja tetapi penuh tantangan.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida,S.Hut.,M.M sebagai salah satu motor penggerak terbentuknya daerah otonomi baru Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan histori atau sejarah dari proses revisi undang-undang RI nomor 21 tahun 2001 menjadi UU RI nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus papua.

Dari perubahan kedua UU RI nomor 21 tahun 2001 menjadi UU RI nomor 2 tahun 2021 maka lahirnya Provinsi ke-38 di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam acara silaturahmi antara Wakil Mendagri, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan anggota DPR Papua Barat Dapil/ pengangkatan Sorong Raya, Jumat (3/2/2023), George Dedaida menjelaskan bahwa terbentuk Provinsi Papua Barat Daya sudah dijanji Presiden Joko Widodo kepada tim 61.

Dimana pemekaran wilayah saat ini masih dalam status moratorium namun ketika tim 61 dari tanah papua saat bertemu dengan kepala negara meminta pemekaran DOB dan akhirnya disetujui untuk tanah papua.

“Saya orang ke 61 dalam tim 61 itu, pada saat itu Pak Presiden mencabut moratorium khusus untuk tanah papua, Presiden mengusulkan dua pasal untuk direvisi dalam undang-undang otsus,” jelas George.

Setelah ada signal dari Presiden Joko Widodo terkait revisi terbatas dua pasal dalam undang-undang Otsus, pada saat itu sedang diproses juga pengisian 11 kursi DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan, 5 perwakilan perwakilan masyarakat adat dari wilayah Papua Barat Daya yakni suku asli Moi, Tambrauw, Maybrat dan Imekko Kabupaten Sorong Selatan.

Ironisnya pada saat proses revisi Undang-undang otsus, arus penolakan dari kelompok dan masyarakat papua terus berjalan namun tidak menyurutkan semangat pansus DPR Papua Barat membangun komunikasi baik secara birokrasi maupun politik di Jakarta.

“Kami fraksi otsus diperintahkan dari pimpinan untuk cipta kondisi pada saat revisi UU Otsus itu, karena penolakan dari Provinsi Papua untuk tidak bicara Otsus kami dari Papua Barat yang saat ini memperjuangkan agar Otsus lanjut dengan catatan, bunyi itu dimulai dari Sorong Raya dan aspirasi lembaga masyarakat adat dari aspirasi itu maka saya sebagai ketua fraksi Otsus menyampaikan kepada Dirjen otda,” tuturnya.

Bukan hanya sebatas sampai disitu, lembaga DPR Papua Barat membentuk pansus revisi undang-undang otsus yang dipimpin anggota fraksi Otsus Yan Anthon Yoteni, pansus bekerja ditengah pandemi COVID-19 lagi meningkat dan ibukota negara berstatus lockdown total.

“Bersama Komisi II DPR RI kita memperjuangkan kepentingan orang asli Papua, salah satunya anggota DPR melalui mekanisme pengangkatan tidak hanya di Provinsi tetapi Kabupaten/ Kota juga, kami minta perwakilan otsus di Senayan tetapi ditolak sehingga kami minta unsur pimpin di Provinsi dan Kabupaten/ Kota langsung dijawab, pikiran dari pansus mengusulkan dibentuk Badan khusus GBHO yang punya tugas mengelola garis-garis besar haluan otonomi khusus yang sekarang dipakai sebagai rencana induk percepatan Pembangunan papua,” pungkasnya.

Ketika Presiden membuka ruang untuk pemekaran 3 DOB tetapi di Provinsi Papua, debat dan diskusi masyarakat pun berjalan dan atas ijin pimpinan dewan maka Ketua fraksi Otsus membuka ruang menerima aspirasi usulan pemekaran DOB di Papua Barat dari situlah dokumen DOB Papua Barat Daya diangkat lagi.

Komisi II DPR RI menyurati DPR Papua Barat untuk meminta masukan dari Ketua lembaga dan fraksi Otsus serta penyusunan naskah akademik dari calon DOB Papua Barat Daya, dengan pendekatan politik maka perjuangan provinsi ke-38 disahkan.

DPR Papua Barat membentuk Panja percepatan pemekaran provinsi papua barat daya dipimpin George Karel Dedaida, dihadapan komisi II DPR RI menolak dengan tegas dua kabupaten Fakfak dan Kaimana bergabung di DOB PBD.

“Aspirasi yang disampaikan Panja Percepatan Pemekaran DOB Papua Barat Daya DPR Papua Barat tentang penolakan Kabupaten Fakfak dan Kaimana maka komisi II DPR RI menetapkan Papua Barat Daya menjadi Provinsi baru, kemudian disahkan dalam paripurna DPR RI di senayan pada bulan desember 2022 lalu,”kisahnya.

KENN

as