Ajak Masyarakat Awasi Dana Otsus, Mandenas : Itu Bukan Milik Raja-raja Kecil di Papua

IMG 20230222 WA0002

Koreri.com, Serui – Anggota Komisi I DPR RI Yan Mandenas mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun ini.

Mulai tahun ini, Pemerintah pusat melakukan penyaluran dana Otsus langsung kepada Kabupaten/Kota di Papua usai dilakukan revisi oleh DPR.

as

Legislator asal Papua itu mengaku masyarakat Papua wajib ikut serta dalam proses pengawasan dana Otsus sehingga tidak disalah gunakan oleh para pejabat di Papua.

“Saya harap masyarakat ikut mengawasi dana Otsus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Papua. Tahun ini dananya cukup besar dan langsung diberikan kpada Bupatri dan Walikota di Papua,” ujarnya saat berkunjung di Desa Kurudu, Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Selasa (21/2/2023).

Tahun ini, menurut Mandenas pihaknya di DPR telah berupaya untuk memberikan tambahan dana Otsus yang cukup besar kepada Pemerintah kabupaten/kota di Papua. Dan dana Otsus tersebut akan lebih di fokuskan kepada pendidikan dan kesehatan.

“Dana Otus itu bukan milik raja-raja kecil di Papua tetap harus digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua. Paling utama dalan untuk Pendidikan dan Kesehatan,” katanya.

Anggota DPR Fraksi Partai Gerinda itu juga menegaskan jika ada penyalagunaan dana Otsus tahun ketiga, pihaknya sebagai perwakilan anggota DPR asal Papua akan meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi total.

Namun sebaliknya jika ada Bupati atau Walikota yang berhasil maka akan diberikan penghargaan bahkan jika perlu diberikan tambahan tahun berikutnya.

“Saya akan usulkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi jika ada penyalagunaan dana Otsus. Jika sebalikanya ada pimpinan daerah yang berhasil akan diberian penghargaan dengan menambah dana Otsus untuk kembali membangun daerahnya,” ucapnya.

Dana Otonomi Khusus untuk provinsi dan kabupaten/kota di Papua sejak tahun anggaran 2002 hingga 2022 sebesar Rp 139 Milyar. Ada kenaikan 3,3 persen jika dibandingkan dengan APBN 2020 yang diatur di dalam Perpres 72/2020.

“Tambahan dana Otsus di Papua naik empat kali lipat dari sebelumnya oleh sebab itu harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Pembangunan berbasis kinerja adalah yang utama dalam pengelolaan dana Otsus,” tandasnya.

RIL