Koreri.com, Sorong – Bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Kota Sorong ke-23, tanggal 28 Februari 2023 Pemerintah Daerah telah mendeklarasikan Sorong Kota bersih, Indah, Aman, dan Nyaman menuju Kota BERIMAN.
Faktanya berbanding terbalik, masih banyak warga Kota Sorong yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan selalu mencari tempat yang dekat untuk membuang sampah rumah tangga mereka tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya.
Mereka jelas egois dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar karena hanya memikirkan kebersihan di properti mereka sendiri dan mengabaikan ruang publik yang merupakan ruang bersama.
Padahal, pemerintah kota sorong, Provinsi Papua Barat Daya melalui OPD teknis telah menyiapkan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) namun oknum di masyarakat tidak menggunakan sarana tersebut.
Ironisnya, sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang pembuangan sampah dan pengelolaan tapi lagi-lagi mungkin karena faktor malas atau sejenisnya sehingga produk hukum daerah tidak mereka indahkan.
Praktek pembuangan sampah tidak pada tempatnya ini ditemukan sering terjadi pada kompleks perumahan di sekitaran Jalan Malibela dan Jalan Sungai Warmun, KM 12 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Walau pemerintah daerah tingkat keluharan Klamana bersama ketua RW dan RT serta Bhabinkamtibmas sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada warganya tentang tempat pembuangan sampah (TPS) pada samping area rencana terminal B Kompleks Moyo, tapi masih saja ada yang menumpuk sampah di area berdekatan dengan pemukiman warga RT 7/ RW 1 Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur.
Pantauan Koreri.com pada tanggal 28 Februari 2023 di TKP, masih ada tumpukan sampah di tempat yang sudah dilarang pemerintah daerah, sangat disayangkan lagi pemerintah kota Sorong sudah memasang papan larangan bertuliskan “Hidup sehat berawal dari lingkungan yang sehat” namun tidak menyurutkan semangat mereka membuang sampai disitu.
Meski di pinggiran kota tetapi kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan itu perlu ditingkatkan karena Sorong menjadi Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya menjadi cerminan daerah otonomi baru ini.
Pj Wali Kota Sorong George Yarangga, A.Pi., M.M mengakui bahwa Kota Sorong masih kekurangan armada dan tenaga kerja sehingga diminta kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Masyarakat dihimbau membuang sampah pada tempat yang sudah ditetapkan pemerintah melalui OPD terkait sehingga memudahkan petugas dalam mengangkut sampah terutama bagi warga yang berdomisili di kompleks perumahan di pinggiran kota.
“Kota Sorong ini rawan banjir sehingga tolong masyarakat buang sampah itu pada tempatnya sesuai waktu yang ditentukan pemerintah, karena ketika buang sampah sembarang tempat, ketika hujan turun terjadi banjir, maka pasti masyarakat kita yang repot lagi, tolong sadar dalam membuang sampah,” ujarnya.
Yarangga mengatakan, dengan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya dapat membantu Pemerintah Kota Sorong untuk mengatasi persoalan penanganan sampah dan banjir yang menjadi langganan selama ini.
“Kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya menjadi hal penting dalam mengatasi persoalan kebersihan dan banjir, yang menjadi impian kita bersama,” himbau Pj Wali Kota.
KENN