Koreri.com, Jakarta – Jasa Raharja menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat Undang No 1 Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Rakor dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuda dr. Drs yang Agus Fatoni, M.Si, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Drs.Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Budi Ernawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali dr. I Wayan Serinah, S.Sos, M.Si dan para narasumber lainnya.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada tahun 2022 menurut data PT Raharja hanya sebesar 56,2 persen.
Angka tersebut, relatif masih rendah sehingga memiliki potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.
“Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan bersama Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif,” ujar Dewi, dalam paparannya.
Diharapkan dengan melakukan kegiatan ini, Pemerintah Provinsi dapat memberikan kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif, sehingga meningkatkan validitas data Pendaftaran Kendaraan dan berdampak juga pada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia.
RIL






























