Koreri.com, Sorong– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengecam keras pelaku pengancaman yang akan membunuh watrtawan, karyawan dan membakar kantor redaksi tropongnews di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Papua Barat Bustam,S.T menegaskan bahwa kekerasan dan pengancaman terhadap insan pers tidak diperkenankan di negara kesatuan Republik Indonesia ini.
“Kekerasan dan aksi pengancaman dengan terhadap wartawan tidak diperkenankan,” ujar Ketua PWI PB Bustam melalui siaran persnya yang diterima koreri.com, Selasa (14/3/2023).
Dikatakan Bustam bahwa setiap wartawan yang memiliki legalitas yang jelas dalam bekerja ataupun menjalankan tugas liputan dilindungi Undang-Undang Pokok Pers 40 Tahun 1999.
“Profesi wartawan dijamin UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999. Tidak saja dijamin, tetapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas di lapangan,” tegasnya.
Bustam juga berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses atas laporan pengancaman yang telah dibuat oleh Teropong news
“Kita minta polisi mengusut dan memproses hukum pelaku pengancaman tersebut hingga tuntas,” pintanya.
Ia juga mendukung praktik jurnalisme investigatif untuk membongkar berbagai kasus dengan mengedepankan fakta.
RLS