KPK Limpahkan Berkas Perkara, Penyuap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Jubir KPK Ali Fikri2
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri / Foto : Antara

as

Koreri.com, Jakarta – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim.

“Saat ini Tim Jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” terang Kepala Pemberitaan KPK RI Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Tim Jaksa KPK mendakwa Rijatono Lakka sebagai pemberi suap kepada Tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sekitar  Rp35,4 Miliar.

Pemberian uang ini diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Propinsi Papua.

RIL

as