Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Rettob : Ini Keperdataan, Bukan Pidana

Kuasa Hukum Plt Bup Mimika Marvel Dangeubun5
Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika, Marvel Dangeubun, SH, MH saat memberikan pernyataan pers usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (30/3/2023? / Foto : EHO

as

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herwaty kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (30/3/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima dimulai pukul 10.00 Wit hingga pukul 13.10 Wit.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi setebal 163 halaman yang disampaikan Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Salah satu tim Kuasa Hukum Rettob, Marvel Dangeubun, SH, MH yang dikonfirmasi selepas persidangan membenarkan agenda sidang hari ini adalah menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Ia kemudian membeberkan inti dari keberatan atau eksepsi tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika.

“Yang pertama adalah tidak cukup bukti dan tidak cukup dasar hukumnya. Selanjutnya, dakwaan itu prematur karena sesuai dengan yang telah kami sampaikan bahwa proses perkara ini adalah berada pada bidang keperdataan, bukan pidana,” terangnya.

Plt Bup Mimika JR 30 3 23
Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob saat memberikan pernyataan pers usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (30/3/2023? / Foto : EHO

Kenapa perdata? Karena tanggung jawab atau kewajiban pembayaran dari PT Asian One itu akan berakhir di 2026 nanti.

“Itukan artinya bahwa nanti kalau sampai tahun 2026 tidak terjadi pelunasan atau pembayaran hutang piutang, baru itu disebut sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Tetapi itupun juga harus  dalam lapangan hukum perdata bukan perkara pidana. Jadi itulah kira-kira materi pokok yang kami sampaikan terkait dengan keberatan dalam eksepsi kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang ditemui seusai sidang membenarkan apa yang disampaikan pihaknya melalui Kuasa Hukum.

“Kan kita mengajukan eksepsi to! Kemudian secara detailnya nanti bisa dibagikan sama tim pengacara. Itu yang penting, bahwa kami mengajukan keberatan terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh Kejaksaan,” bebernya.

“Nanti hari Kamis tanggal 6 April kita dengar tanggapan dari Kejaksaan, terkait isi dari pada dakwaan dan lain-lain. Mungkin tim pengacara yang bisa sampaikan,” sambungnya.

Disinggung soal apakah proses sidang ini akan berdampak pada jabatannya selaku memimpin Mimika?

“Oh, tidak! Saya tetap saja bekerja. Baru saja saya rapat. Sore sore nanti jam 16.00 sore saya rapat lagi. Rapat saja, terkait dengan Papua Tengah dan Papua. Intinya pelayanan masyarakat, pelayanan pemerintahan harus diutamakan,” tandasnya.

EHO

as