Koreri.com, Manokwari – Menjelang berakhirnya masa jabatan, Penjabat Gubernur Drs Paulus Waterpauw, M.Si melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang awalnya 48 akan dipangkas dan digabung menjadi 37 OPD.
Perampingan OPD ini disebabkan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya sehingga Pagu APBD tidak mampu membiayai program kerja dan juga belanja pegawai.
Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si mengatakan perampingan OPD ini sudah mengantongi ijin dari kementrian dalam negeri (Kemendagri), akan melakukan penggabungan dalam waktu dekat.
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) memberikan warning kepada Pj Gubernur untuk menghargai lembaga legislatif, melakukan koordinasi terkait regulasi perampingan OPD meski sudah mengantongi ijin dari kemendagri.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.IP mengatakan, proses perampingan OPD harus dilakukan dengan benar, dan sudah tertuang dalam regulasi sebagai dasar hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan lainnya.
“Harus ditetapkan dalam peraturan daerah, baru bisa dilakukan perampingan, memang betul ada ijin dari Mendagri tetapi yang punya kewenangan mengeluarkan Perda itu DPR Papua Barat bukan surat edaran Mendagri,” tegas Orgenes Wonggor kepada wartawan di Manokwari, Selasa (18/4/2023).
Wonggor tidak mau Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalami kekalahan dalam hukum karena beberapa kasus hukum sebelumnya di pengadilan selalu kalah karena tidak memiliki dasar hukum.
“Provinsi Papua Barat berapa kali menghadapi gugutan hukum selalu kalah! Okelah kita punya semangat untuk melakukan perubahan di pemerintah Provinsi Papua Barat tetapi harus melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.
KENN
