Koreri.com, Jayapura – Pembunuhan anak perempuan dibawah umur dilaporkan terjadi Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Hal itu bermula saat penemuan jasad korban berinisial AI (3) di tengah hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Rabu (3/5/2023).
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H saat dikonfirmasi membenarkan penemuan mayat balita tersebut.
“Jadi diawali dengan adanya laporan dari keluarga korban yang melaporkan penemuan jasad tersebut. Kemudian tim gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota mendatangi TKP,” terangnya.
Kapolres Nabire menuturkan berdasarkan keterangan dari ibu korban berinisial DD (58) bermula sekitar pukul 15.00 Wit saat dirinya memberitahukan kepada warga untuk mencari korban. Warga kemudian berpencar untuk mencari korban.
Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korbanpun ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju. Celana panjang korban terlilit di leher korban.
“Hasil pemeriksaan sementara, Tim Inafis Polres Nabire tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan evakuasi terhadap korban, diketahui bahwa korban berjenis kelamin perempuan, bernama AI yang merupakan anak dari Bapak SM (55) dan Ibu DD (58),” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melapor ke SPKT Polres Nabire guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/183/2023/SPKT/ RES NABIRE /POLDA PAPUA, Tanggal 03 Mei 2023.
Tidak butuh waktu lama, Tim Gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota (03/05) sekitar pukul 19.00 Wit berhasil menagkap pelaku FM (29) dan langsung diamankan ke rumah tahanan setempat.
“Untuk sementara motif pelaku bertujuan untuk memperkosa korban,” ucap Kapolres.
Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk.
“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.
Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
EHO