DPW PAN Pertama Daftar 35 Bacaleg Provinsi, KPU-PBD : Ada Perbaikan Dokumen

IMG 20230512 WA0162
Ketau DPW PAN Papua Barat Daya Syafrudin Sabonama Riantoby,S.H.,M.H saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media, Jumat (12/5/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Papua Barat Daya resmi mendaftarkan 35 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Provinsi ke KPU PBD di Sekretariat sementara Aula Hotel Luxio, Kota Sorong, Jumat (12/5/2023) sore.

Ketua DPW PAN Provinsi Papua Barat Daya Syafrudin Sabonama Riantoby,S.H.,M.H dalam keterangan persnya mengatakan, bacaleg yang didaftarkan memenuhi kuota 100 persen dan tersebar enam daerah pemilihan (Dapil).

Dia merincikan kuota dapil Papua Barat Daya I (8) kursi, Papua Barat Daya II (8) kursi, Papua Barat Daya III (7) kursi, Papua Barat Daya IV (5) kursi, Papua Barat Daya V (3) kursi dan Papua Barat Daya VI (5) kursi.

“Bacaleg PAN memenhui 100 persen tersebar diseluruh dapil Papua Barat Daya, sesuai PKPU Nomor 10, ucapnya DPW PAN juga memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” kata anggota DPRD Kota Sorong itu kepada awak media.

Lebih lanjut dijelaskan Sabonama bahwa PAN Papua Barat Daya menargetkan satu fraksi DPRD provinsi dan juga disetiap DPRD kabupaten/kota.

Politisi muda berdarah NTT itu menuturkan, sebelum menuju pendaftaran semua bacaleg dibawa ke pasar Sentral Remu kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya maksudnya, supaya mereka melihat puluhan tahun kehidupan di pasar menjadi motifasi untuk mengugah hati nurani sehingga jika dipercayakan menjadi anggota DPRD harus melihat kehidupan rakyat.

Plt KPU RI untuk Provinsi Papua Barat Daya Fatmawati kepada awak media menjelaskan bahwa PAN merupakan partai pertama yang dokumen Bacaleg DPR Provinsi diterima, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, kesesuaiannya, kebenarannya dan pemenuhan persyaratan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023.

Dijelaskannya, ada beberapa dokumen lengkap dan memang memenuhi syarat ketentuan tapi dari sisi kebenaran ada satu yaitu dokumen B daftar bakal calon di dua dapil yang sudah diupload ke dalam SILON tetapi belum sempat distempel partai politik.

“Maka tentu ketika kita bicara soal kebenaran dokumen harus ditandatangi ketau partai tingkat DPW dan harus ada stempel partai politik, karena belum ada stempel partai PAN maka itu kita kembalikan untuk diperbaiki dan tadi sudah disampaikan oleh ketua DPW akan disampaikan besok pagi,” jelas Fatmawati.

Meski diperbaiki namun Fatmawati menegaskan, PAN merupakan partai politik pertama yang mengantarkan  dokumen B pengajuan setelah sinkronisasi SIPOL dan SILON di tingkat KPU Pusat.

KENN