as
as

Gara-gara PT SIM Gusur Tanah Adat Desa, Warga Waesamu Protes dan Palang Jalan

IMG 20230523 WA0002

Koreri.com, Piru – PT. Space Island Maluku (SIM) dilaporkan kembali berulah dengan menggusur Tanah Adat milik Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (22/5/2023).

Perusahaan tersebut juga diketahui sebelumnya menggusur lahan milik masyarakat Pohon Batu, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, SBB.

as

Akibat dari ulah PT.SIM tersebut, masyarakat Desa Waesamu melakukan aksi protes dan pemalangan jalan Trans Seram di wilayah perkampungan Desa Waesamu yang mengakibatkan akses Jalan lumpuh total selama kurang 5 (lima) jam.

Sejumlah warga mendesak penggusuran lahan pertanian yang di lakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertanian pisang Abaka (Pisang Dolar) untuk segera di hentikan.

PT SIM juga diminta segera angkat kaki dari wilayah petuanan adat Desa Waesamu.

Setelah melalui negosiasi antara utusan dari pihak Pemerintah Daerah SBB yang diwakili Kepala Kesbangpol Aban Patty dan masyarakat di TKP, akhirnya palang jalan dibuka.

Namun dengan catatan, PT. SIM segera menghentikan proses pembongkaran di lahan masyarakat.

Menurut Patty, dalam keterangannya di depan masyarakat Waesamu yang didampingi pihak keamanan baik dari Polsek Kairatu Barat, Polres SBB dan Kodim 1513/04 Kairatu serta Satgas Yon Armed 1 Kostrad Pos Ramel Waesamu, bahwa PT. SIM Sudah menghentikan kegiatan pembongkarannya.

“Kami sudah pastikan ke PT. SIM untuk segera menghentikan aktifitasnya di lahan yang di persoalkan oleh masyarakat sampai ada penyelesaian baik antara Desa Waesamu, Desa Nuruwe dan pihak PT.SIM,” tegasnya.

Raja Waesamu Marthen Riripoy dikesempatan itu mengecam aksi PT. SIM.

“PT. Spice Island Maluku telah melampaui batas dan telah melakukan menyerobot lahan milik kita. Kalau anda punya target 2000 hektar musti lihat-lihat lagi, jangan asal masuk saja. Maka itu harus ada koordinasi dengan desa-desa tetangga, jangan cuma mau mendengar sebelah pihak saja,” tegasnya mengingatkan.

Sebab, berdasarkan Surat Rekomendasi Kesesuain Tata Ruang Nomor: 600/156/Rek.V/2021 yang di keluarkan oleh mantan Bupati Almarhum M. Yasin Payapo pada 21 Mei 2021, telah dijelaskan secara rinci pada poin ke empat.

Poin ke empat itu menjelaskan bahwa, untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, di harapkan agar pihak pelaksana PT. SIM dapat berkordinasi dengan pemilik lahan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Tujuan dari poin keempat itu sudah sangat jelas, yakni untuk pembahasan dan pengalihan kepemilikan hak atas lahan tersebut, agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Faktanya pihak perusahan PT. SIM tidak mengindahkan Surat Rekomendasi Kesesuain Tata Ruang, yang dikeluarkan oleh Pemkab SBB pada 2021 lalu.

Jadi berdasarkan poin enam Surat Rekomendasi KTR yang menegaskan bahwa, rekomendasi ini berlaku sesuai dengan peruntukan dan kesesuaian ruang yang ditetapkan.

Apabila dikemudian hari terdapat permasalahan dalam pelaksanaanya, dan tidak memenuhi kriteria pertimbangan teknis, serta persyaratan teknis sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka rekomendasi ini akan di cabut/gugur dengan sendirinya serta akan di tinjau kembali.

RIL

as