Kasus Plt Bupati Mimika Kembali Disidang : JPU Tetap Pakai Materi Lama, Hilangkan Pasal KKN

Sidang Plt Bupati Mimika Perkara 2
Sidang Perkara Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Selasa (6/6/2023) / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Selasa (6/6/2023) siang.

Sidang kali ini yang dihadiri langsung Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Silvy Herawati dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan eksepsi Kuasa Hukum.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan  Andi Asmuruf, SH, MH.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Johannes Rettob dan Silvi Herawaty ini kembali disidangkan untuk kedua kalinya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura sebelumnya telah menolak dakwaan jaksa dan menyatakan batal demi hukum pada sidang putusan sela 27 April 2023 lalu.

Perlu diketahui, sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini terdaftar di PN Jayapura dengan Nomor Perkara 8 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap atas nama Terdakwa SILVI HERAWATY dan Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap atas nama Terdakwa  JOHANNES RETTOB, S.Sos, MM.

Menurut jadwal, sidang dengan menghadirkan Johannes Rettob dimulai pukul 10.00 WIT, namun molor dan baru dimulai pukul 11.30 WIT dan dilanjutkan sidang terdakwan Silvi Herawaty pada pukul 15.30 WT.

Kasus ini sebelumnya telah usai pada tingkat pertama.

Majelis hakim dalam putusan sela, menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena bukan merupakan tindak pidana korupsi.

JPU dalam dakwaan,  mendakwa Johannes Rettob menggunakan Pasal 2 dan Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2021.

Hal ini agak berbeda dengan dakwaan sebelumnya yang juga memasukan pasal 1 Jo Pasal 22 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Hal ini senada disampaikan Aguani, selaku Kepala Penerangan Kejati Papua.

Kata dia, dalam dakwaan pada perkara saat ini, pihaknya memakai pasal korupsi dan menghilangkan pasal KKN.

“Ya, pasal 2 pasal 3, jadi murni korupsi, KKN dihilangkan,” ujar Aguani.

Ia menegaskan, apa yang penuntut umum lakukan sudah melalui mekanisme atau SOP yang ada.

“Kalau di katakan mengada-ada dan keliru oleh penasehat umum terdakwa ya, itu sah – sah saja. Itukan bagian dari pendapatan dari penasehat hukum terdakwa, ” ujarnya.

Diketahui, sidang dengan agenda tanggapan JPU akan kembali digelar pada 20 Juni 2022.

Sidang berjalan aman dan lancar sampai selesai.

EHO