Terkait TPPU, Tim Tipidkor Geledah Aset Tersangka Korupsi KONI Papua Barat

IMG 20230607 WA0162
Tim Tipidkor DitReskrimsus Polda Papua Barat melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka LS di Kawasan Sowi Marampa, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (7/6/2023).(Foto : KENN)

as

Koreri.com, Manokwari- Dalam rangka pengembangan dugaan tindak pidana korupsi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka tim tindak pidana korupsi (TIPIDKOR) Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat melakukan penggeledahan pada sejumlah aset yang berkaitan dengan tersangka AW, DI dan LS, Rabu (7/6/2023)

Sesuai pantauan koreri.com, proses penggeledahan yang berlangsung sekira pukul 07.00 – 19.30 WIT itu di enam aset yaitu, satu unit rumah di Reremi samping sekolah Yapis Manokwari, satu unit rumah di Kampung Anggori, dua unit rumah dan satu gudang di amban pantai milik tersangka AW, kemudian ruang kerja ketua harian KONI di kantor KONI Papua Barat, beralamat di Kampung Susweni dan satu unit rumah milik tersangka LS di kawasan Sowi Marampa.

Tim Tipikor melakukan penggeledahan cukup lama di rumah tersangka LS, Kawasan Sowi Marampa, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, rumah tersebut sudah dibangun dua tahun lalu.

Ketua RT 02/RW 05 Sowi Tiga Marampa Paulus Weyai mengaku tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat LS merupakan salah satu guru bahasa Inggris yang mengajar di salah satu SMA di Kabupaten Manokwari.

“Kita tau kalau yang tinggal di rumah ini itu Ibu Guru Bahasa Inggris di SMA,” kata Paulus Weyai kepada awak media.

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengamankan sejumlah dokumen di rumah mewah milik tersangka LS yang ditaksir mencapai RP 900 juta lebih.

“Ini untuk kepentingan pengembangan terkait dengan tindak pidana pencucian uang TPPU,” kata Kasubdit Tipikor AKBP Aris Dwi Cahyanto yang ditemui disela-sela penggeledahan berlangsung

Tersangka Korupsi dana hibah KONI Papua Barat LS disebut sebagai penerima aktif dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU dana hibah KONI Papua Barat

Saat tim Tipikor Polda berada di rumah Leonora, hanya terdapat seorang pekerja salon yang juga milik tersangka.

“Ia Ibu keseharian mengajar sebagai Ibu Guru,” kata Bella alias Rony Kirihiu

Bella mengaku hanya ditugaskan menjaga rumah disamping menjaga Salon milik tersangka. “Tadi karna kunci dibawah sama Ibu jadi bapak polisi dorang dobrak pintu masuk, saya tidak bawah kunci,” tutur Bella.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah KONI Papua Barat terdapat kerugian negara mencapai Rp 32,7 Miliar dari total anggaran sebanyak Rp 224 Miliar lebih.

Penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU.

KENN

as