Koreri.com, Sorong– Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DAK non fisik dana pelayanan Adminduk tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya yang disidik Kepolisian Resor Sorong Selatan bergulir ke tahap penuntutan.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Sorong Selatan setelah menerima P-21 dan dinyatakan lengkap maka melakukan tahap II dengan menyerahkan empat tersangka korupsi berinisial YN, AD, AN dan YN bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor, Proses tahap II ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (22/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal, S.H., M.H didampingi Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Ashar Rahmatullah, S.H dan Kepala Sub Seksi Uheksi dan Penuntutan Kevin Hutahean S. H menerima empat tersangka bersama barang buktinya dari Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Selatan.
Dijelaskan Kajari Sorong bahwa, penyimpangan pada kegiatan tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 dan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 4.420.342.954,00 (empat miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
“Setelah kami menerima Tersangka dan Barang Bukti selanjutnya kami menahan para Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Sorong sementara itu kami mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari.” kata Kajari Sorong melalui keterangan persnya yang diterima media.
RLS