Koreri.com, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lanny Jaya berencana akan memanggil Pejabat Bupati setempat Doren Wakerkwa, SH, MH.
Rencana pemanggilan tersebut buntut dari lengsernya Sekda Definitif Petrus Wakerkwa yang diklaim tidak sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya SK Menteri Dalam Negeri terkait masa bakti jabatan Sekda Petrus Wakerwa berlaku sejak 2021 hingga 2026.
“Jadi jabatan Sekda masih aktif,” hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lanny Jaya Dani Yoman, SIP melalui pesan singkat WhatsAap kepada awak media, Selasa (27/6/2023).
“Seharusnya Petrus Wakerkwa, SE. M.Si setelah turun dari jabatan Penjabat Bupati Lanny Jaya kembali pada jabatan sebelumnya yaitu sebagai Sekda definitif untuk melaksanakan tugas seperti semula. Namun itu tidak terjadi. Justru Penjabat Bupati Doren Wakerkwa malah memberhentikannya dari jabatan Sekda definitif,” herannya.
Yoman langsung mempertanyakan kenapa Pj Bupati Doren Wakerwa justru memberhentikan Petrus Wakerwa?.
“Jadi hal ini sudah melanggar atau telah terjadi maladministrasi dan ini adalah perilaku melawan hukum. Penjabat Bupati Doren telah melampaui kewenangannya, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain termasuk telah mengabaikan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini tentu akan ada efek hukum,” cetusnya.
Untuk itu, Yoman memastikan Dewan akan segera dengan memanggil Pj Bupati Lanny Jaya pasca terjadinya polemik seperti ini.
“Kami selaku mitra Pemerintah mulai dari pimpinan dan anggota serta Komisi terkait di DPRD Lanny Jaya akan memanggil Penjabat Bupati guna membahas personal ini agar tidak membias keluar. Apa lagi ini adalah murni maladministrasi,” tegasnya.
Diakui Yoman, permasalahan ini membuat banyak masyarakat marah dan telah melakukan aksi protes di kantor Bupati setempat.
“Dengan demikian permasalahan ini menjadi fokus kami sebagai wakil rakyat. Dan harapan kami, semoga ada solusi terbaik demi kepentingan masyarakat Lanny Jaya tanpa mementingkan kepentingan pribadi, golongan dan berbau politis,” pungkasnya.
GMB