Koreri.com, Sorong – Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pembangunan (LP3) Papua Barat Daya (PBD bakal melaporkan salah satu anggota Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menyusul adanya dugaan praktek kecurangan sehingga mencederai proses demokrasi di PBD, khususnya pada proses seleksi calon anggota Bawaslu setempat.
Direktur Eksekutif LP3 PBD Abdullah Usman Yeubun mengaku jika pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebagai bahan untuk melapor salah satu anggota Bawaslu ke DKPP.
Kata dia, laporan tersebut dilayangkan ke DKPP karena yang bersangkutan sebagai salah satu pimpinan Bawaslu RI, pemegang salah satu divisi yang tentunya merupakan bagian dari proses perekrutan anggota lembaga tersebut di seluruh Indonesia.
“Kita sudah kantongi alat bukti dan akan dibuktikan di DKPP saja,” tegas Abdullah dalam jumpa pers yang dilakukan oleh LP3 PBD di salah satu cafe di Kota Sorong, Jumat (30/6/2023).
Laporan ini berawal dari lahirnya dua hasil pengumuman yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi calon anggota Bawaslu PBD periode 2023-2028, dan pengumuman hasil yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
Bawaslu yang merupakan lembaga independen seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap lembaga lain. Apalagi Bawaslu sendiri adalah lembaga yang menetukan arah demokrasi khususnya di wilayah PBD.
Abdullah menduga, dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu PBD telah terjadi kecurangan-kecurangan yang dimainkan oleh oknum-oknum yang ingin meloloskan “titipan” dari Bawaslu RI, sehingga melakukan segala cara dengan bermain nilai tes kesehatan.
“Orang dari luar datang ikut tes kesehatan, dari 20 peserta hanya satu orang peserta yang punya nilai paling bagus dan peserta dari luar itu sendiri yang direkomendasikan, sedangkan lainnya tidak direkomendasikan, berarti orang dari papua ini semua sakit, hanya satu orang peserta itu yang sehat, begitu kah,” tegasnya.
Lebih lanjut Abdullah menambahkan jika dirinya telah mendengar kasus serupa juga terjadi di luar Provinsi PBD.
Untuk itu, tegas dia, agar Bawaslu RI dalam melakukan proses seleksi dari tahap 10 besar menuju lima besar calon anggota Bawaslu PBD periode 2023-2028 harus melibatkan 20 peserta lainnya yang sama-sama ikut seleksi wawancara dan tes kesehatan.
“Ini sudah terjadi penyimpangan, maka Bawaslu baiknya gunakan hasil pengumuman pertama yang dikeluarkan Timsel pada tanggal 14 Juni 2023, atau memanggil 20 orang peserta untuk bersama-sama ikut uji kelayakan di Jakarta,” tutur Abdullah sembari meminta Komisi 2 DPR RI untuk mengambil alih proses perekrutan Bawaslu Provinsi se Indonesia.
RIL