Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pengadaan pengadaan pesawat dan helikopter dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktut Utama PT. Asian One, Silvi Herwati di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (4/7/2023).
Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, memimpin jalannya sidang tersebut didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
Sidang yang dimulai pukul 10.40 Wit dan berlangsung secara marathon, baru berakhir pukul 21.30 Wit dengan total menghadirkan 14 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua.
Sejumlah fakta pun terungkap dalam sidang kali ini sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Rettob Iwan Niode, SH, MH yang dikonfirmasi awak media seusai sidang.
“Sebanyak 14 orang dan 12 yang kami periksa terakhir itu keterangannya cukup baik ya, menjelaskan sesuai fakta yang mereka alami pada saat itu. Dan saya pikir cukup baiklah. Saya sangat menghargai dan mengapresiasi kepada 12 orang saksi yang terakhir ya,” akuinya.
Hal sebaliknya disampaikan terhadap dua saksi awal masing-masing Jenny Usmani dan Jania Basir.
“Ini minus dua saksi yang kami sudah counter ya. Karena menurut kami, keterangan itu banyak kekeliruanya, banyak bohongnya sehingga kami membantah itu lewat fakta dokumen atau data, membantah keterangan-keterangan yang justru buat kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” bebernya.
Secara keseluruhan, Iwan mengaku puas sekali dengan sidang pemeriksaan saksi ini.
“Saya tidak mengatakan unggul tetapi paling tidak 14 orang saksi ini secara keseluruhan keterangannya itu sangat menguntungkan buat kami. Jadi 12 saksi ini sangat meringankan. Dia bicara fakta yang sebenarnya. Tidak ada yang dia buat-buat, tidak ada yang di karang-karang dan tidak ada bohong – bohongnya,” ungkapnya.
Salah satunya, saat pemeriksaan saksi terakhir. 
“Jadi saksi terakhir kita agak enjoy karena kita sudah konfrontir dengan BAP dan pak John bahwa itu adalah fakta yang terjadi, tidak ada penambahan-penambahan. Tidak ada yang di sembunyikan. Tidak ada kepentingan apapun dalam proses ketika mereka memberikan keterangan tadi. Semuanya sesuai dengan fakta,” pujinya.
Iwan juga secara khusus menyoroti dua saksi awal yaitu pelapor Jenny Usmani dan Jania Basir yang ia nilai kepentingannya banyak sekaki.
“Yang paling utama itu yang saya heran itu semua pejabat di konfortir. Semua pejabat di kordinasikan tetapi pak Rettob tidak dikoordinasikan padahal yang paling berkepantingan adalah pak Rettob. Pertanyaan saya ada apa? Apa yang disembunyikan? Maksudnya apa? Tetapi semuanya bilang kan tidak tahu,” bebernya.
“Kepada Bupati dikonfortir, kepada Bupati ditanyakan, kepada kepala dinas ditanyakan, pak Rettob di lewati. Dalam struktur pemerintahan dia orang kedua setelah Bupati. Selain itu yang kedua, dia yang paling bertanggung jawab dan paling mengetahui persis pembelian pesawat dan helicopter,” bebernya lagi.
Iwan pun menilai kasus ini sarat dengan kepentingan.
“Iya memang keterangan dari saksi terakhir memang perencanaan awal dari Bupati Eltinus Omaleng yang perintahkan kepada tim anggaran untuk kemudian segera direalisasikan, pak Rettob pada saat itu masih Kepala Bidang,” tambahnya.
Pasalnya, sebagaimana keterangan saksi perencaan awal sudah dilakukan sejak 2014.
“Jadi kalau mau bicara perencanaan, ya dari awal memang sudah rencanakan. Bukan pak Rettob yang melakukan perencanaan. Kalau di katakan pak Rettob tidak melakukan perencanaan yang baik, kok dari awal sudah ada perencanaan di 2014 ketika Eltinus Omaleng dipilih menjadi Bupati Mimika,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada 7 Juli mendatang dan sesuai kesepakatan akan dimulai pukul 07.00 Wit.
SAV
























