Koreri.com, Jayapura – Inspektur Mimika Sihol Parlingotan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan Helikopter Airbus dan Pesawat Cesna di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat (7/7/2023) siang.
Ia dihadirkan bersama dengan Penjabat Sekda setempat Petrus Yumte sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Johannes Retob dan Silvi Herawati.
Saksi Sihol adalah saksi kedua yang dihadirkan Tim JPU yakni Raymond Bierre, Hendro Wasisto, Yeyen Erwino, Viko Purnama, Evan Simon.
Di momen sidang kali ini, kesaksiannya telah membuat kasus tersebut menjadi terang benderang.
Bermula saat pertanyaan yang dilontarkan salah satu anggota Tim Hukum JR dan Silvi yaitu Emilia Lawalata, SH.
Ia menyinggung soal surat pengakuan adanya hutang piutang antara Direktur Asian One Air (AOA) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang berawal dari temuan BPK RI sebesar 21 Miliar.
Temuan itu telah ditindaklanjuti Pemkab Mimika dengan menghubungi Dirut PT AOA yakni Silvi Herawati untuk membuat perjanjian pengakuan hutang yang bakal dibayar selama empat tahun.
“Saudara saksi, tadi saudara sudah melihat di depan meja sidang tentang Perjanjian Surat Hutang Piutang, antara Pemkab Mimika dan Asian One Air. Yang diperlihatkan itu saudara sebagai saksi,” kata Emilia memulai pertanyaannya.
“Benar,” jawab saksi Sihol.
“Nah, perjanjian itu dilakukan dari tahun berapa hingga tahun berapa,” tanya Emilia lagi.
“Kalau perjanjian hutang piutang itu, Desember dilaksanakan,” jawab Sihol.
“Desember tahun berapa,”cecar Emilia lagi.
“2022,” jawabnya singkat.
“Dan berakhir kapan,” tanya PH Emilia.
“Kalau tidak salah lima tahun,” jawab saksi.
“Berarti dari tahun 2022 sampai tahun berapa?,”tanya Emilia lagi.
“2026,”ungkapnya.
“Itu kira-kira menurut saksi masih berlaku tidak perjanjian ini?”cecarnya terus.
“Masih,” tegas Sihol.
“Berarti 2 Miliar yang sudah dibayar itu apa? Berarti masih bisa dilakukan pembayaran selanjutnya sampai dengan tahun 2026,” tanya Emilia selanjutnya.
“Sesuai perjanjian,” jawab Sihol singkat.
Jawaban sederhana Sihol membuat perkara ini menjadi terang benderang.
Kepada Tim PH kedua terdakwa, saksi Sihol mengungkapkan PT AOA sudah ada itikad baik di tahun 2022 membayar hutangnya sebesar Rp2 miliar dari Rp21 miliar yang harus dibayarkan, sehingga tersisa Rp19 milyar, yang akan dibayar sisanya hingga 2026 sesuai perjanjian.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekda Petrus Yumte menegaskan bahwa tidak ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam proses pengadaan pesawat cesna caravan dan Helikopter Airbus yang merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
“Jadi, pada tahun anggaran 2015-20216 dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan tidak ada temuan kerugian negara dalam proses pengadaan pesawat Cessna Caravan dan helikopter Airbus,” lugasnya saat ditanya Majelis Hakim Linn Carol Hamadi.
Pj Sekda menyampaikan itu dalam sidang di waktu yang sama saat diminta keterangan sebagai saksi yang dihadirkan JPU.
Pj Sekda Yumte yang menjabat Kepala BPAKD Mimika pada 2015 hingga 2017 menjelaskan jika pemeriksaan BPK rutin setiap tahun.
“Iya, Itu pemeriksaan wajib BPK setiap tahun, khususnya dalam pemeriksaan pengadaan pesawat cesna caravan dan helikopter ini tidak ada temuan kerugian keuangan negara dan tidak ada rekomendasi BPK,” jelasnya.
Pj Sekda Yumte mengaku pesawat Cessna Caravan dan helikopter yang operatornya PT. Asian One sudah menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
“Pagu anggaran Dinas Perhubungan 2015 untuk pengadaan dianggarkan Rp85 miliar dan kedua transportasi udara pesawat dan helikopter merupakan aset Pemkab Mimika,” kembali tegasnya.
Pj Sekda Yumte juga menjelaskan sudah dua kali Pemkab Mimika melakukan pengadaan pesawat untuk melayani masyarakat di pedalaman dan pesisir Kabupaten Mimika.
Pesawat dan helikopter merupakan aset Pemkab Mimika yang pengadaannya menggunakan keuangan daerah.
“Pengadaan pesawat cesna caravan untuk solusi pelayanan publik di pedalaman dan pesisir,” kata Petrus kembali menjawab pertanyaan hakim.
Pengadaan pesawat yang kedua ini atas usulan Bupati Eltinus Omaleng. Bahkan pada saat ke Singapura pun, Bupati juga ikut bersama tim periksa pesawat di Singapura.
“Ya, Bupati Eltinus Omaleng juga hadir pada saat pemeriksaan fisik pesawat di Singapura,” jelasnya.
Pj Sekda Yumte yang diminta keterangan selama kurang lebih 2 jam mengaku pernah di periksa tim penyidik KPK terkait dengan proses pengadaan pesawat dan helikopter.
“Tahun 2018 saya pernah diperiksa KPK terkait pengadaan pesawat dan helikopter. Hasil akhir pemeriksaan KPK tidak tahu proses lanjut atau tidak,” akuinya.
Sidang akan dilanjutkan kembali, Selasa (11/7/2023) masih dengan agenda pemeriksaan saksi
Hakim Ketua Thobias Benggian memerintahkan JPU untuk menambah lagi 3 saksi sebelumnya berencana akan menghadirkan 7 orang saksi. Sehingga sidang pekan depan bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan 10 saksi.
Juru Bicara Tim Hukum JR dan SH, Iwan Niode menjelaskan, saat pemeriksaan Pj Sekda tidak terlalu banyak. Tetapi faktanya Pj Sekda menjadi saksi terkait pengembalian pesawat dari PT Asian One Air kepada Pemda Mimika.
“Artinya pesawat tersebut dalam pengawasan Pemda Mimika, pesawat itu tidak kemana-mana,” tegasnya.
Lanjutunya saat pemeriksaan saksi Inspektorat Sihol Parlingotan, menjelaskan ada temuan senilai Rp. 21 miliar. Dimana temuan BPK terhadap kurang bayar sewa-menyewa pesawat dan helikopter antara Asian One Air dengan Pemda Mimika.
“Itu sudah ditindak lanjuti oleh Pemda Mimika, kemudian dihubungi Silvy Herawati (Terdakwa II) dan ada perjanjian pengakuan hutang selama 4 tahun dari tahun 2022 – 2026,”bebernya.
Dimana hutang Rp. 21 milyar akan dibayar secara bertahap dari tahun 2022 – 2026, sehingga belum jatuh tempo.
“Oleh karena itu kalau jaksa mengatakan kekurangan bayar itu harusnya sudah menjadi gugur tidak lagi menjadi kerugian negara. Karena sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak dibayar secara bertahap hingga tahun 2026,” jelasnya.
Asian One Air dalam realisasinya, pada Februari sudah melakukan pembayaran untuk 2023 kepada Pemda Mimika senilai Rp2 Miliar.
RIL


























