Dirubah Dalam Waktu 24 Jam, Pendukung Yohanes Baru Minta KPU RI Bertanggung Jawab

IMG 20230724 WA0000
Yohanes Victor Baru bersama pendukungnya menggelar konferensi pers di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (24/7/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan nama Yohanes Victor Baru dari SK daftar calon anggota KPU Kabupaten Tambrauw terpilih periode 2023-2028 nomor : 71/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 21 Juli 2023.

Dalam berselang waktu 1 X 24 jam KPU RI merubah nama Yohanes Victor Baru yang tertuang dalam SK penetapan calon anggota KPU Kabupaten Tambrauw terpilih nomor : 73/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 23 Juli 2023.

Yohanes Viktor Baru bersama pendukungnya meminta KPU RI untuk bertanggungjawab terhadap revisi SK penetapan anggota komisioner KPU di Kabupaten Tambrauw.

“Jadi SK yang dikeluarkan pertama itu lima nama komisioner KPU Tambrauw itu ada nama saya tapi KPU RI kemudian mengubah SK lagi dan saya punya nama hilang,” ungkap Yohanes Viktor Baru didampingi pendukungnya saat konferensi pers di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (24/7/2023).

Victor sangat heran dengan KPU RI karena perubahan SK pengumuman komisioner kabupaten/kota itu hanya berselang sehari.

SK penetapan lima nama komisoner KPU kabupaten/kota dikelurakan pertama pada 22 Juli kemudian besoknya 23 Juli langsung diubah.

“Nah perubahan itu yang saya pertanyakan ada apa dengan KPU RI ko tiba-tiba mengubah SK begitu KPU RI harus bertanggungjawab dengan ini,” tegasnya.

Viktor menjelaskan, alasan dirinya diganti karena ditunding berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol).

Tetapi anehnya Viktor sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan nilai yang memuaskan.

Bahkan nama Yohanes Viktor Baru tidak ada didalam SIPOL sehingga bisa mengikuti seleksi sampai tahap akhir dengan baik.

“Posisi saya yang disebut berafiliasi dengan Parpol ini kan sudah saya jelaskan dan klarifikasi semua. Saya punya nama tidak ada di SIPOL dan di Parpol manapun silahkan dicek” ungkapnya.

“Jadi peleno pertama itu kan pasti penuh pertimbangan dari 10 nama ini untuk ditentukan lima, ko tiba-tiba dari pertimbangan itu lalu sama saya diganti dalam waktu singkat ini sangat mengecewakan saya,” tambahnya.

Ia menilai, KPU RI tidak menjaga marwah dan integritas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Karena dalam sejarah KPU mengubah SK penetapan komisioner KPU kabupaten/kota hanya dalan waktu satu hari saja.

“Dalam sejarah KPU bisa melakukan ini. Saya ini anak asli Tambrauw dan orang yang ganti saya ini dia bukan orang asli di sana,” ujarnya.

Dia menegaskan, sejak kejadian itu kantor KPU Tambrauw sudah dipalang warga sejak 01.00 dini hari tadi.

Ia menjamin KPU Tambrauw tidak akan beroperasi sehingga jika namanya tidak dikembalikan sesuai SK awal maka komisioner yang ada disarankan mencari ruko di Sorong sebagai tempat berkantor.

“Saya pastikan kantor KPU Tambrauw tidak akan beroperasi,” tegasnya.

KENN