78 Berstatus TMS, KPU PBD Tetapkan 494 Bacaleg PBD Masuk DCS

IMG 20230819 WA0008
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu (Foto : KENN)

as

Koreri.com, Sorong– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD) resmi menetapkan 494 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat Daya masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang akan sebagai peserta pemilihan legislatif (Pileg) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

494 bacaleg yang masuk dalam DCS yang tersebar di enam dapil ini ditetapkan dalam rapat pleno komisi pemilihan umum Provinsi Papua Barat Daya secara tertutup di ruang rapat KPU PBD, Jumat (18/8/2023) malam.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang pleno menjelaskan mulai dari tahapan pengajuan, 18 partai politik mengajukan 572 bacaleg namun setelah melalui proses verifikasi administrasi kemudian perbaikan, pencermatan dan verifikasi administrasi, 78 bacaleg berstatus TMS sehingga yang dapat ditetapkan sebagai DCS sebanyak 494 orang.

“Sampai tahapan penetapan DCS malam ini partai politik 18 yang dinyatakan statusnya memenuhi syarat (MS) yaitu sebanyak 494 bacaleg dengan rincian bacaleg laki-laki 327 dan perempuan 167 orang,” kata ketua KPU PBD dalam keterangan persnya.

Andi merincikan partai politik yang lengkap mengajukan bacaleg 35 orang dan verifikasi administrasi akhir serta ditetapkan masuk DCS yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Golongan Karya, NasDem, PAN, Demokrat dan Perindo.

Sementara partai politik yang status bacalegnya memenuhi syarat tetapi tidak mencapai kuota 35 dengan menyebar ke 6 daerah pemilihan (Dapil) yaitu Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, PPP dan partai Ummat.

Dibeberkan 78 Bacaleg TMS itu berasal dari partai Gerindra 1, partai Buruh 3, Gelora 4, PKN 1, Hanura 1, partai bulan bintang 6, PSI 5, PPP 5 dan Partai Ummat 14 orang.

Bacaleg yang sudah masuk dalam DCS ini bisa berpeluang tidak memenuhi syarat jika dalam tanggapan masyarakat dan dapat dibuktikan di KPU disaksikan Bawaslu PBD.

Selanjutnya setelah penetapan, KPU Provinsi Papua Barat Daya akan mengumumkan DCS yang telah ditetapkan di media massa. Pengumuman akan dilaksanakan selama lima hari di media cetak dan elektronik.

Sesuai tahapan, KPU Provinsi Papua Barat Daya akan menerima aduan dan tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut. Aduan dan tanggapan bisa dikirimkan website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. Publik juga bisa mengirimkan langsung aduan ke Kantor KPU Papua Barat Daya, Jl. Merpati nomor 1 Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Selain bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Papua Barat Daya, KPU Papua Barat Daya juga mengumumkan 12 Balon anggota DPD RI Dapil PBD untuk mendapat tanggapan masyarakat.

KENN

as