Koreri.com,Manokwari– Untuk pertama kalinya YFM diperiksa ssbagai tersangka setelah Kejaksaan Tinggi Papua Barat meningkatkan status hukumnya sebagai tersangka korupsi.
Tersangka YMF memenuhi panggilan penyidik tipikor kejaksaan tinggi Papua Barat, Selasa (5/9/2023) untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemuda katolik yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2021.
Didampingi kuasa hukum, YMF mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat pukul 17.00 hingga 21.00 WIT masih berada di ruangan penyidik tipikor Kejati Papua Barat.
Kuasa hukum YMF, Siria Silubun,S.H.,M.H kepada wartawan menjelaskan bahwa saat diperiksa kesehatan kliennya terganggu dan bukan mengada-ngada.
“Klien kami sudah diperiksa, namun karena kesehatannya terganggu sehingga kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter,” ucap Siria Silubun kepada sejumlah awak media yang sedang menunggu di depan kantor Kejati Papua Barat sejak sore hingga malam.
Advokad perempuan ini membenarkan kliennya sudah diperiksa tim kesehatan yang didatangkan dari penyidik kejati papua barat namun hasilnya belum diketahui.
Silubun belum memastikan kliennya ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan kesehatan, dengan kondisi seperti ini pihak kuasa hukum akan melakukan upaya penangguhan penahan terhadap kliennya.
Kuasa hukumnya mengungkapkan klienya penyakit dalam dan gangguan pada jantung sehingga dapat dipertimbangkan penyidik.
YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 sebagai Tersangka
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/ R.2/Fd.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.t
Sebelumnya tanggal 16 Agustus 2023 setelah diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan status tersangka, penyidik rencana untuk melakukan penahan tapi tersangka YMF sakit sehingga batal ditahan.
KENN