as
as

8 Jam Diperiksa, Jaksa Bantarkan Tersangka Korupsi Hibah Pemuda Katolik

IMG 20230906 WA0001
Didampingi Kuasa Hukum, Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemuda Katolik Papua Barat menuju ke mobil untuk dibantarkan di Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari, Selasa (5/9/2023) malam (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Pasca status hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pelaksana kongres pemuda katolik di Manokwari, Provinsi Papua Barat tahun 2021 dinaikan menjadi penyidikan, penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Papua Barat memeriksa YMF sebagai tersangka korupsi.

Pemeriksaan tersangka YMF yang dimulai sejak pukul 11.00 sampai 19.00 WIT di ruang penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa (5/9/2023) dan rencana tersangka ditahan namun karena kondisi kesehatannya terganggu sehingga penyidik Jaksa memutuskan melakukan pembataran di Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari.

as

Sesuai pantauan Media ini, Tersangka YMF saat keluar dari ruangan pemeriksaan menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi dipapah kuasa hukumnya disebabkan karena kondisi fisiknya yang lemah kemudian mempunyai riwayat penyakit hipertensi dan gangguan lambung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr Harli Siregar,S.H.,M.Hum dalam keterangan persnya kepada wartawan di depan kantornya, Selasa (5/9/2023) malam mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dokter Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari dan menyatakan tersangka YMF sakit sehingga pihaknya batal melakukan penahanan.

Awalnya kata Kajati Harli Siregar, Penyidik Tipikor berketetapan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka YMF selama 20 hari kedepan berdasarkan surat penahan nomor : 4 tahun 2023.

“Namun dalam perjalanannya tersangka mengalami sakit berdasarkan rekomendasi dari dokter Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari, dalam konteks ini terkait dengan penahanan yang bersangkutan tidak direkomendasikan maka penyidik berketetapan terhadap tersangka dilakukan pembataran di Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari,” ucap Kajati Papua Barat kepada sejumlah awak media.

Dengan pembantaran ini Kajati berharap kesehatan tersangka korupsi dana hibah pelaksana kongres pemuda katolik akan segera pulih dan akan dipertimbangkan perkembangan kedepan.

“Dari rekomendasi yang diserahkan ke kita, yang pertama hipertensi dan penyakit lambung,” ujar Harli Siregar sembari menambahkan hingga larut malam tersangka dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut karena setelah selesai pemeriksaan penyakit hipertensinya Kambu sehingga penyidik menunggu kembali normal.

Diakui Kajati  berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ternyata tersangka YMF mengalami penyakit hipertensi dan gangguan lambung bukan karena berkaitan dengan kasus hukum yang dialaminya.

Sebelumnya Kuasa hukum YMF, Siria Silubun,S.H.,M.H menjelaskan bahwa saat diperiksa kesehatan kliennya terganggu dan bukan mengada-ngada.

“Klien kami sudah diperiksa, namun karena kesehatannya terganggu sehingga kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter,” ucap Siria Silubun kepada sejumlah awak media yang sedang menunggu di depan kantor Kejati Papua Barat sejak sore hingga malam.

Advokad perempuan ini membenarkan kliennya sudah diperiksa tim kesehatan yang didatangkan dari penyidik kejati papua barat namun hasilnya belum diketahui.

Silubun belum memastikan kliennya ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan kesehatan, dengan kondisi seperti ini pihak kuasa hukum akan melakukan upaya penangguhan penahan terhadap kliennya.

YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat periode 2018-2021 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-03/ R.2/Fd.1/08/2023 tertanggal 16 Agustus 2023.

Adapun peranan tersangka dalam perkara ini yaitu, tersangka YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat, meminta Sekretaris Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat, MFK untuk membuat proposal pengajuan dana pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.

YMF menilai proposal yang dibuat MFK tidak layak sehingga meminta Wakil Ketua Bidang Kepemudaan & Politik, NDS untuk membuatkan proposal yang didalamnya berisi Rencana Kerja dan Anggaran Kongres Nasional Pemuda Katolik Republik Indonesia Tahun 2021 dengan nilai Rp 7.091.850.000,00.

Atas inisatif dan tanpa dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Pengurus lainnya, YMF merubah proposal yang dibuat NDS menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 dengan nilai Rp.7.000.000.000,00.

YMF merubah peruntukkan dana hibah dari yang seharusnya untuk kepentingan Kongres Nasional Pemuda Katolik Tahun 2021 menjadi untuk kepentingan kegiatan internal Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat.

Propasal yang telah dirubah peruntukannya tersebut, kemudian oleh YMF diajukan ke Kantor Gubernur Papua Barat melalui Bagian Umum.

Pengurus Pusat Pemuda Katolik telah beberapa kali meminta kesiapan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 tetapi Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat bersifat pasif. Oleh karena Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat bersifat pasif, Pengurus Pusat Pemuda Katolik memutuskan memindahkan lokasi Kongres ke Semarang – Jawa Tengah.

Meskipun sudah mengetahui lokasi Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 dipindahkan ke Semarang – Jawa Tengah, YMF tidak menginformasikannya kepada pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tetap menjalani proses persetujuan proposal dan pada akhirnya dana bantuan hibah Kongres XVIII Tahun 2021 disetujui sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Pada Selasa, 15 Juni 2021 Pemerintah Provinsi Papua Barat mencairkan dana Hibah untuk Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 di Manokwari – Papua Barat sebesar Rp. 3 Miliar dengan cara mentransfer ke rekening 0780826287 atas nama Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Cabang Manokwari.

Atas pencairan dana tersebut, YMF tidak menyampaikannya kepada Pengurus Pusat Pemuda Katholik.

Pada akhirnya dana sebesar Rp 3 miliar digunakan  tidak sesuai dengan ketentuan dan YMF membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu:

Terdapat bukti pengeluran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya (fiktif).
Terdapat bukti pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran yang sebenarnya.
Terdapat bukti pengeluaran yang tidak jelas atau diketahui alamatnya.
Bahwa perbuatan YMF mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3 Miliar.

Akibat perbuatannya, Tersangka YMF disangka melanggar:

Primair: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KENN

as