as
as

DPR Papua Barat Minta Pemerintah Daerah Anggarkan Dana Pemilu Adat

IMG 20230906 WA0017
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Agustinus R. Kambuaya,S.IP (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat mendesak pemerintah daerah untuk menganggarkan dana pemilu adat dalam rangka proses tahap anggota DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan, karena dalam PP 106 itu sudah mengatur tahapan Pemilu Adat ini.

Dalam PP 106 ini, arahan jelas yaitu untuk mengatur rekrutmen pemilihan di tingkat provinsi itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan yang mengatur pemilihan di tingkat kabupaten/kota itu Peraturan Gubernur.

as

Wakil ketua Bapemperda DPR Papua Barat Agustinus R. Kambuaya,S,IP berharap anggota DPRP dan DPRK hasil Pemilu Adat di 2024 bersamaan dengan jalur Pemilu partai politik.

Karena itu Pj Gubernur diminta untuk mendukung Badan Kesbangpol sebagai OPD teknis dengan menyiapkan anggaran yang cukup dalam rangka membentuk panitia seleksi hingga Kabupaten/ Kota untuk pengawasan.

“Kalau struktur penyelenggaran pemilu nasional dari KPU, Bawaslu pusat, provinsi, Kabupten, Kota sampai distrik dan Kampung tapi kalau pemilu adat ini dari Kesbangpol membentuk panitia seleksi dan langsung berhubungan dengan kemitraan lembaga adat terkait artinya butuhkan persiapan yang matang sehingga dukungan anggaran kita butuh pemilu adat,”jelas Kambuaya saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Rabu (6/9/2023).

Lanjut anggota fraksi Otsus DPR Papua Barat itu menjelaskan bahwa anggaran dimaksud berhubungan dengan fasilitasi dan mediasi jika dalam tahapan terjadi konflik.

Legislator muda ini berharap ini bukan hanya di Provinsi Papua Barat tetapi Papua Barat Daya pun juga demikian agar ada langkah-langkah konstruktif yang diambil kedua Pemerintah daerah ini untuk mempersiapkan itu.

Sebelumnya ketua fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida mendesak eksekutif untuk menggangarkan dana untuk pelaksana pemilu adat, karena target progresnya itu jelas karena hasil Pemilu 14 Februari itu bersamaan dengan hasil pengangkatan Pemilu Adat.

“Makanya harus sesuai dengan surat Wakil Menteri Dalam Negeri per 22 Februari itu sudah ada bahwa di Agustus akhir ini sudah harus selesai peraturan-peraturan yang mengatur rekrutmen baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk segera disosialisasikan di awal September untuk kemudian segera dilakukan pemilihan,” sambungnya.

“Mau tidak mau harus siap, instruksi untuk buat regulasi baik Permendagri dan Pergub dan juga keuangan untuk penganggaran dan inikan kalau kita bicara penganggaran, kan ada hibah kepada KPU untuk pelaksanaan Pemilu partai politik, masa untuk Pemilu adat sesuai amanat Otsus tidak ada? Harus dipersiapkan juga anggaran untuk itu,” tegasnya.

“Karena itu sesuai dengan mekanisme kedewanan, perubahan. Saya selaku Ketua Fraksi Otsus dan teman-teman Fraksi Otonomi Khusus akan dorong sesuai dengan mekanisme yang ada pada kita di DPR Papua Barat,” pungkasnya.

KENN

as