Koreri.com, Jayapura – Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap tiga tersangka kasus penjualan dan kepemilikan dan pengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Kepulauan Yapen pada bulan agustus 2023 lalu.
Wakapolres Yapen, Kompol. Nursalam, mengatakan bahwa kasus-kasus narkotika, khususnya jenis ganja, tidak akan ditoleransi dan ditangani dengan tegas.
“Tindakan tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan potensial melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Wakapolres Yapen Kompol. Nursalam didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Zainuddin Abubakar, dan Kasi Humas Iptu M.E. Borut, saat konferensi pers di Mapolres Yapen, Jumat (8/9/2023).
Kronologi penangkapan ketiga tersangka yakni SW (31), MB (27), dan S.F (47) yang terlibat dalam kasus narkoba ini setelah petugas menerima informasi dari masyarakat
Setelah penangkapan barang bukti berupa ganja dan peralatan terkait berhasil disita.
“Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada petugas polisi pada tanggal 26 Agustus 2023. Laporan tersebut mengarah pada tersangka SW yang diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis ganja. Hasil pengembangan petugas menyebabkan penangkapan tersangka SW pada tanggal 26 Agustus 2023,” jelasnya Kompol Nursalam.
Dijelaskan, dari pengembangan kasus juga mengarah kepada tersangka MB yang berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja.
“Tersangka MB kemudian menyerahkan diri ke kantor Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas personel juga berhasil menangkap tersangka SF, yang berperan sebagai pengedar ganja, di sebuah hotel di wilayah Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023.
Barang bukti berupa sejumlah narkotika jenis ganja dan uang juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SW yakni 1 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, serta 1 bungkus plastik berukuran kecil dengan barang serupa, 1 buah celana berwarna abu-abu serta 1 unit ponsel,” ucapnya.
Dari tersangka MB personel mengamanakn 1 unit ponsel merek Vivo berwarna biru hitam sebagai barang bukti yang ditemukan pada dirinya.
Sementara itu, dari tersangka SF, polisi berhasil mengamankan 2 bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja, serta 1 buah amplop berwarna cokelat yang diduga terkait dengan transaksi narkoba. Selain itu, ditemukan juga 3 lembar uang pecahan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam kasus ini.
“Ketiganya kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima)Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu rupiah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” ungkap Wakapolres.
Polres Yapen mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.
“Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat mencegah peredaran narkotika dan mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat,” pungkasnya.
RED