Koreri.com, Jayapura – PT. Alam Indah resmi mengklaim selaku pemilik sah tanah Gereja Elim Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Klaim tersebut disampaikan PT. Alam Indah melalui kuasa hukum Masudin Sihombing yang dibuktikan dengan adanya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Penegasan ini sekaligus membantah pernyataan Junadi selaku Kuasa Hukum dari almarhum Sony Hamadi yang menyebut bahwa tanah Gereja GIDI Eden Entrop yang terletak didepan Kantor Walikota Jayapura, sah milik almarhum Sony Hamadi.
“Memang pada 2018 lalu, almarhum Sony Hamadi melalui kuasa hukumnya menggugat PT. Alam Indah ke PN Jayapura. Dan dari putusan PN Jayapura dimenangkan oleh almarhum Sony Hamadi,” akui Masudin Sihombing, kepada awak media di Jayapura, Senin (25/9/2023).
PT Alam Indah kemudian mengajukan banding ke PT Jayapura dan hasil putusan juga dimenangkan oleh almarhum Sony Hamadi.
Atas putusan itu kemudian pada 2019, PT Alam Indah mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan menyatakan menerima permohonan kasasi dari PT. Alam Indah, dan secara resmi Tanah Gereja Eden Entrop sah milik PT Alam Indah.
Namun setelah adanya putusan kasasi ini, kemudian almarhum Sony Hamadi melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut.
MA kembali menolak PK tersebut.
Sayangnya, pada saat peresmian Gereja GIDI Eden Entrop pada 11 November 2021 lalu, Junadi selaku kuasa hukum almarhum Sony Hamadi menyatakan kepada seluruh jemaat yang hadir bahwa tanah tersebut sah milik almarhum Sony Hamadi.
Pernyataan Junadi itu kabarnya diperkuat dengan adanya dokumen berupa Fatwa dari MA.
Menyikapi itu, PT Alam Indah melalui Kuasa Hukumnya Masudin Sihombing secara tegas menyatakan bahwa MA RI tidak pernah mengeluarkan fatwa terkait tanah tersebut dan yang ada hanyalah putusan Kasasi.
Dimana dalam putusan kasasi tersebut menyatakan bahwa tanah Gereja GIDI Eden Entrop sah milik PT Alam Indah.
“PT Alam Indah membeli tanah Gereja itu dari dari Ibu Margareta Ohee Hamadi, pada tanggal 20 Oktober 1984, dan itu jelas dengan adanya sertifikat bernomor 00992,” terang Masudin Sihombing, kepada awak media di Jayapura, Senin (25/9/2023).
Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh Junadi pada saat peresmian Gereja GIDI Eden tersebut tidak benar.
Untuk itu, pihak PT Alam Indah melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat protes kepada pihak almarhum Sony Hamadi, maupun ke MA, terkait dokumen fatwa tersebut namun tidak ada tanggapan sama sekali.
“Kami sudah ajukan surat kepada pihak almarhum Sony Hamadi.
Tujuan dari surat itu mempertanyakam dokumen fatwa yang mereka sampaikan pada saat peresmian Gereja GIDI Eden Entrop namun tidak digubris,” bebernya.
Masudin Sihombing juga pada kesempatan itu meluruskan persoalan yang sesungguhnya.
“Kami (PT Alam Indah) tidak pernah berperkara dengan Gereja GIDI Eden Entrop, tapi dengan pihak Sony Hamadi, karena mereka yang menjual tanah tersebut kepada pihak Gereja,” tegasnya.
Masudin Sihombing pun meminta kepada MA agar segera memberikan penjelasan terkait pernyataan dari kuasa hukum almarhum Sony Hamadi. Sebab menurutnya di dalam aturan hukum, fatwa itu bisa dikeluarkan apabila ada dua putusan yang bertentangan terhadap satu objek yang dikeluarkan oleh suatu instansi.
“Kan dalam putusan kasasi maupun putusan PK, tidak ada yang bertentangan di situ, tidak ada kehilafan hakim, sehingga kami menganggap bahwa pernyataan kuasa hukum Sony Hamadi, saat peresmian Gereja GIDI Eden itu tidak berdasar,” tegasnya.
Sebab menurutnya apabila pernyataan yang disampaikam oleh kuasa Hukum almarhum Sony Hamadi tidak diberikan penjelasan secara hukum, maka akan merugikan banyak pihak.
Dan itulah tujuan dari pihak PT Alam Indah membantah pernyataan kuasa hukum Sony Hamadi, terkait adanya fatwa dari MA yakni untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kenapa kami bantah atas pernyataan itu? Biar jelas kepastian hukumnya, sehingga masyarakat tidak menganggap bahwa PT Alam Indah ingin menyerobot tanah Gereja itu tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Karena putusan Kasasi sangat jelas tanah gereja tersebut sah milik PT Alam Indah,” tegasnya.
SAV