as
as
as

FORDASI 9 Daerah Istimewa se-Indonesia Resmi Digelar di Manokwari Papua Barat

FORDASI 9 Daerah Istimewa se Indonesia
Prosesi pembukaan dipusatkan di lapangan Upacara Kantor Gubernur, Arfai, Manokwari, Selasa (26/9/2023) yang ditandai dengan penabuhan tifa / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari – Forum Desentralisasi Simetris (FORDASI) 9 Daerah istimewa se-Indonesia Tahun 2023 resmi digelar di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus (Otsus) dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Otda) Dirjen Otda Kemendagri RI Valentinus Sudarjanto Sumito S.IP M.Si resmi membuka giat tersebut.

as

Prosesi pembukaan dipusatkan di lapangan Upacara Kantor Gubernur, Arfai, Manokwari, Selasa (26/9/2023) yang ditandai dengan penabuhan tifa.

Sebanyak 3 kepala daerah hadir langsung pada kegiatan itu, yakni Penjabat Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw, M.Si sebagai tuan rumah, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolous Kondomo, dan Pj Gubernur Papua Selatan Dr.Ir. Apolo Safanpo.

Sedangkan 6 Gubernur Daerah Istimewa lainnya hanya diwakilkan.

Valentinus Sudarjanto dalam sambutannya mengatakan, desentralisasi asimetris (asymmetrical decentralisation) adalah pendelagasian kewenangan khusus yang diberikan pada daerah tertentu dalam suatu Negara sebagai alternatif untuk menyelesaikan permasalahan hubungan antara Pemerintah pusat dan daerah.

“Juga menjaga eksistensi daerah dalam kerangka memperkuat keutuhan NKRI,” terangnya.

Penerapan kebijakan desentralisasi asimetris merupakan sebuah manifestasi dari pemberlakuan keistimewaan dan kekhususan.

Dalam praktik ketatanegaraan Republik Indonesia, daerah-daerah yang berstatus daerah istimewa dan daerah khusus adalah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Provinsi Papua & Papua Barat, dan sekarang bertambah 4 (empat) provinsi baru di Wilayah Papua yaitu Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Kesembilan provinsi ini secara legal formal sudah memperoleh rekognisi/pengakuan dari negara.

“Inti desentralisasi asimetris adalah terbukanya ruang gerak implementasi dan kreativitas provinsi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di luar ketentuan umum dan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ataupun peraturan perundang-undangan lainnya,” beber Valentinus Sudarjanto.

Oleh karena itu, ruang gerak yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada daerah-daerah asimetris ini, harus dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

“Kewenangan-kewenangan khusus yang dimiliki serta bentuk-bentuk kekhususan lain yang diberikan dapat dijadikan sebagai peluang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Lanjut Valentinus Sudarjanto, desentralisasi adalah salah satu pilar utama Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki sejarah panjang.

“Namun, kami menyadari bahwa tantangan-tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan desentralisasi yang inklusif dan berkelanjutan semakin kompleks. Kami percaya bahwa melalui kolaborasi yang kuat, kita dapat mengatasi berbagai tantangan ini dan merancang masa depan yang lebih baik. Kolaborasi adalah kunci untuk menggabungkan berbagai sumber daya, pengetahuan, dan keahlian dalam rangka mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Dijelaskan pula, pendekatan asimetris yang diterapkan pada daerah-daerah yang ditetapkan Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk mengakselerasi pembangunan dan merespon berbagai permasalahan yang dihadapi dengan lebih cepat. Pembangunan memiliki hubungan yang kompleks dan saling memengaruhi dengan inflasi.

Inflasi yang stabil dan rendah dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, sementara inflasi yang tinggi dan tidak terkendali dapat menjadi hambatan bagi pembangunan berkelanjutan.

Inflasi adalah suatu keadaan di mana harga-harga umum barang dan jasa di suatu negara atau wilayah mengalami kenaikan secara berkelanjutan selama periode waktu tertentu. Inflasi mengakibatkan daya beli mata uang yang berkurang, sehingga konsumen harus membayar lebih banyak untuk barang dan jasa yang sama.

“Pendekatan asimetris menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan inflasi di Indonesia. Kita perlu memahami bahwa tingkat inflasi tidak selalu seragam di seluruh negeri. Beberapa daerah mungkin mengalami tingkat inflasi yang lebih tinggi daripada yang lain, tergantung pada berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi, distribusi sumber daya, dan sektor ekonomi yang dominan,” sambungnya.

Dengan desentralisasi asimetris yang dimiliki disertai dengan dana khusus bagi daerah asimetris, pemerintah daerah dapat merancang kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi lokal mereka.

Namun, penting untuk diingat bahwa desentralisasi asimetris bukanlah solusi tunggal untuk masalah inflasi. Ini yang harus dipandang sebagai bagian dari paket kebijakan yang lebih besar, yang mencakup koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengawasan yang efektif untuk memastikan kebijakan yang diterapkan di tingkat lokal tetap sesuai dengan tujuan nasional.

“Tantangan lainnya yang akan kita hadapi ke depan adalah perubahan iklim. Perubahan iklim telah menjadi ancaman serius bagi Indonesia, dengan meningkatnya tingkat suhu, cuaca ekstrem, dan kenaikan permukaan air laut,” bebernya.

Dampaknya tidak hanya terasa di bidang lingkungan, tetapi juga berdampak pada perekonomian, pertanian, dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Untuk mengatasi perubahan iklim, kita harus bersatu dan bekerja sama. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, sektor swasta, dan masyarakat sipil sangat penting. Kita harus mengembangkan kebijakan-kebijakan yang berkelanjutan, mempromosikan energi terbarukan, dan mengurangi emisi gas rumah kaca,” dorongnya.

Selain itu, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) juga akan menjadi isu penting kedepannya. AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan inovasi di berbagai sektor.

Namun, ini juga membawa tantangan baru terkait dengan etika, privasi, dan ketimpangan ekonomi. Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta harus berkolaborasi dalam mengembangkan regulasi dan pedoman yang memastikan bahwa penggunaan AI adalah untuk kepentingan masyarakat dan tidak merugikan individu atau kelompok tertentu.

“Kita juga harus memastikan bahwa teknologi ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, sehingga tidak ada yang tertinggal,” imbuhnya.

Pemda asimetris diharapkan mendukung agenda besar Bangsa Indonesia, yaitu pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. Ibu Kota Negara Nusantara dirancang sebagai kota yang memanfaatkan teknologi dan digitalisasi pada sebagian besar infrastruktur kota dan kehidupan di dalamnya.

“Ini merupakan cita-cita besar bangsa untuk menampilkan wajah baru Indonesia di mata dunia. Dengan adanya Ibu Kota Negara Nusantara juga diharapkan akan berimplikasi pada sektor-sektor lain, utamanya pemerataan sektor ekonomi di pulau-pulau besar Indonesia,” tandas Valentinus Sudarjanto.

Kedepannya, sektor ekonomi Indonesia difokuskan untuk memperoleh manfaat dan diarahkan untuk dapat memajukan ekonomi biru dan ekonomi hijau.

“Indonesia dengan kekayaan maritim dan posisi strategis geografis memiliki potensi untuk mendapatkan manfaat besar dengan konsep ekonomi biru. Demikian halnya dengan potensi lingkungan hidup yang dimiliki, Indonesia dapat mensejahterakan rakyatnya dengan menggunakan konsep ekonomi hijau,” pungkasnya.

RLS

as

as