Koreri.com, Manokwari– Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Dirjen Otda Kemendagri RI, Valentinus Sudarjanto Sumito menyampaikan, inti desentralisasi asimetris adalah terbukanya ruang gerak implementasi dan kreativitas Provinsi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah diluar ketentuan umum dan khusus yang diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ataupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Oleh karena itu ruang gerak yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada daerah-daerah asimetris ini, harus dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
“Kewenangan-kewenangan khusus yang dimiliki serta bentuk-bentuk keputusan lain yang diberikan dapat dijadikan sebagai peluang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Valentinus Sumito, dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) ke-8 di Provinsi Papua Barat, Selasa (26/9/2023) malam.
Valentinus menjelaskan, desentralisasi yang diberikan kepada daerah tertentu dalam suatu negara, sebagai alternatif untuk menyelesaikan permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta menjaga eksistensi daerah dalam kerangka memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Penerapan kebijakan desentralisasi asimetris merupakan suatu manifestasi dari pemberlakuan keistimewaan dan kekhususan,” ucapnya.
Dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia, daerah-daerah yang berstatus Daerah Istimewa dan Daerah khusus adalah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Provinsi Papua dan Papua Barat dan sekarang bertambah 4 Provinsi baru di wilayah Papua yaitu Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Papua Selatan dan Papua Barat Daya.
Kesembilan Provinsi Ini secara legal formal sudah memperoleh pengakuan (rekognisi) dari negara.
Lanjutnya, ada lima hal yang diakui dan menjadi pertimbangan negara-negara di dunia memberikan keputusan kepada level pemerintahan dibawahnya, yaitu :
(1) Kekhususan diberikan karena daerah tersebut merupakan ibukota dari suatu negara, misalnya saja Ibukota Negara saat ini yang ada di Kalimantan Timur;
(2) Kekhususan diberikan untuk menjaga daerah tersebut agar tidak terjadi konflik dan gerakan separatis, misalnya saja di Papua;
(3) Kekhususan diberikan kepada daerah karena negara mengakui kekhususan bidang sejarah dan kebudayaan, misalnya di Daerah Istimewa Yogyakarta;
(4) Kekhususan diberikan kepada daerah karena daerah tersebut memiliki peluang pada sektor ekonomi Misalnya saja di Hongkong. Di Indonesia, kekhususan ini akan diberikan kepada Jakarta setelah berpindahnya Ibukota Negara di Kalimantan;
(5) Kekhususan diberikan kepada daerah sebagai bentuk respon negara untuk mengatasi persoalan perbatasan negara, misalnya kota Quebec untuk menyelesaikan perbatasan antara Kanada dan USA.
Hal ini semakin diperkuat dengan dengan adanya pasal 18b UUD RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional serta keragaman suatu daerah yang berlaku secara universal.
Desentralisasi kata Valentinus adalah salah satu pilar utama NKRI yang memiliki sejarah panjang, namun disadari bahwa tantangan-tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan desentralisasi yang inklusif dan berkelanjutan semakin kompleks.
“Tapi percaya bahwa melalui kolaborasi yang kuat kita dapat mengatasi berbagai tantangan ini dan merancang masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Pembukaan Rapat Koordinasi Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) ke-8 di Provinsi Papua Barat, dihadiri 3 Kepala Daerah dari 9 daerah khusus dan istimewa.
Ketiga Penjabat tersebut yakni Pj Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai tuan rumah, Paulus Waterpauw, Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo dan Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. Selebihnya para Gubernur mengutus perwakilan.
Turut Hadir, Bupati Kabupaten Manokwari, Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Forkompimda Provinsi dan Kabupaten, Ketua DPR Papua Barat, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Pimpinan OPD dilingkup Pmerintah Provinsi Papua Barat serta tamu undangan lainnya.
RLS