Tahapan Perubahan Rancangan DCT Resmi Ditutup, 4 ASN Serahkan SK Pemberhentian

IMG 20231004 WA0043
Wakil Ketua DPW Partai NasDem Papua Barat Fernando Loman menyerahkan dokumen pengajuan perubahan rancangan DCT Anggota DPR Papua Barat Partai NasDem kepada komisioner KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe disaksikan Komisioner Bawaslu Papua Barat Norberthus di Ruang Royal 2 Lantai 4 Hotel Aston Niu Manokwari, Selasa (3/10/2023) malam.(Foto : Istimewa)

Koreri.com,Manokwari– Komisi Pemilihan Umum secara berjenjang menutup tahapan pengajuan perubahan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Papua Barat yang akan bertarung pada pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang.

Sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 total 18 partai politik (Parpol) telah mengajukan perubahan rancangan daftar calon tetap ( DCT) anggota DPR Papua Barat ke Komisi Pemilihan Umum Papua Barat (KPU PB) di Ruang Royal 2 Hotel Aston Niu Manokwari, Papua Barat.

Ketua divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Provinsi Papua Barat Abdul Halim Shidiq menjelaskan alasan pengajuan perubahan berbeda-beda dari masing-masing Parpol.

“Ada yang karena perubahan nomer urut calon, karena pindah daerah pemilihan (Dapil), karena ganti foto terbaru, karena perubahan gelar akademik, penggantian calon karena meninggal dunia atau karena ada calon yang mengundurkan diri,” jelas Ahashid dalam keterangan persnya yanh diterima media ini, Rabu (4/10/2023).

Selain pengajuan perubahan, beberapa Parpol juga menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari atasan bagi para calonnya yang berstatus sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam).

Ada 4 calon legislatif yang berstatus apatur sipil negara (ASN) menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaan yang dibiayai negara.

“Dari partai gelora sudah pension di juli 2023, kemudian partai Gerindra SK pemberhentian dari gubernur papua barat sudah disampaikan, selanjutnya dari partai buruh sudah pensiun di bulan juli 2023 dan partai Demokrat berupa surat pernyataan bahwa sk pemberhentiannya masih dalam proses dan belum bisa diterbitkan SK pemberhentiannya karena di luar kemampuan dari calon,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, selama sepuluh hari masa pengajuan perubahan, di hari ke-1 sampai hari ke-7 masih nihil Parpol yang datang ke KPU PB untuk pengajuan. Untungnya, di hari ke-8 Partai Buruh menjadi Parpol yang mengawali datang ke KPU PB untuk pengajuan perubahan.

Selanjutnya, pada hari ke-9 PKN, PPP, Partai Golkar, PKS, Partai Ummat, PBB dan Partai Gelora secara berurutan mengajukan perubahan hingga pukul 16.00 WIT.

Adapun Partai Hanura, PKB, Partai Garuda, PSI, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindo dan Partai Gerindra secara bergelombang mengajukan perubahan di hari terakhir Selasa (03/10/2023) hingga pukul 23.59 WIT.

Setelah pengajuan perubahan rancangan DCT oleh Parpol ini, tahapan berikutnya adalah analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) pada tanggal 4 sampai18 Oktober 2023.

Kemudian, rekapitulasi hasil vermin pada tangal 19 sampai 23 Oktober 2023, Penyusunan DCT pada 24 Oktober s.d. 2 November 2023, Penetapan DCT pada 3 November 2023 dan Pengumuman DCT pada 4 November 2023.

KENN