Kliennya Divonis Bebas Murni, Begini Respon Jubir Tim Kuasa Hukum Rettob-Silvi

Iwan Niode
Iwan Niode, SH, MH selaku Juru Bicara Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Wakil Bupati Nonaktif Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty akhirnya divonis  bebas murni.

Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura memutus bebas keduanya dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023).

Merespon vonis bebas tersebut, Iwan Niode, SH, MH selaku Juru Bicara Kuasa Hukum Rettob dan Silvi mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Saya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena hari ini kita sudah menyelesaikan rangkaian persidangan atas nama terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati. Dan kita sudah dengar bahwa putusan hakim tadi menyatakan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bebas demi hukum atau bebas murni,” ujarnya.

Dijelaskan Iwan, dalam pertimbangan majelis hakim, menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana baik itu yang ada di dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

“Terutama di dalam perkara  ini sejak awal kami sudah katakan bahwa tidak ada kerugian negara dan itulah kemudian dibacakan oleh majelis hakim bahwa tidak terbukti kerugian negara di dalamnya. Oleh karena itu, inilah rasa  syukur kita bahwa putusan hakim itu sudah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.

Disinggung soal Majelis Hakim dalam putusan menyebutkan nama Jania Basir yang dinilai lalai, Iwan membenarkan  itu.

“Iya, begitu artinya ada beberapa nama yang disebutkan oleh majelis hakim di dalam pertimbangan putusannya. Tetapi intinya bawah proses pengadaan pesawat ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan yang paling penting di dalam proses pengadaan ini tidak ditemukan kerugian negara,” sebutnya.

Oleh karena itu, Majelis Hakim mengatakan didalam pertimbangannya bahwa di dalam proses pemeriksaannya tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Sekali lagi, bahwa keputusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan dan kami sangat bersyukur atas putusan dari majelis hakim ini dan terima kasih kepada semua pihak yang dengan kita semua yang sudah mengawal proses persidangan ini dari awal sampai akhir,” pungkasnya.

SAV