Koreri.com, Jayapura – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Jayapura telah resmi berganti nama.
Kini, lembaga Parlemen diibukota Provinsi Papua itu berubah nama menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura.
Pergantian nama ini diputuskan melalui pleno DPRD Kota Jayapura yang di pimpin Wakil Ketua I Joni Y. Betaubun, SH, MH, di ruang rapat lantai 3 Kantor Dewan setempat, Jumat (20/10/2023).
Pleno yang dihadiri semua fraksi itu menyetujui perubahan tata tertib di Kota Jayapura periode 2019 – 2024.
Betaubun pada kesempatan itu mengatakan DPRD kota Jayapura secara resmi dalam rapat pleno telah berubah nama menjadi DPRK.
Perubahan nama ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, tetapi juga Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 yang mengatur tentang DPRK.
“Hari ini secara resmi kita sudah pleno dan telah memutuskan untuk merubah nama DPRD menjadi DPRK,” tandasnya.
Betaubun menambahkan semua anggota DPRD dari 5 fraksi telah menyetujui untuk perubahan nama dan akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPRD kota Jayapura yang rencananya akan dilaksanakan pada November mendatang.
Sementara itu, Ketua Komisi A Mukri. M. Hamadi, SIP mengatakan secara internal DPRD telah berubah nama menjadi DPRK dan tinggal dibawa ke sidang paripurna yang rencananya digelar pada 14 November 2023 dengan dua agenda yaitu Penetapan SK DPRD terkait Tatib dan Raperda Penyelenggaraan Otonomi Khusus karena saling terikat.
“Secara musyawarah, semua fraksi telah menyepakati dan ini juga dalam rangka persiapan kursi pengangkatan dan sarana prasarana dukungan kursi pengangkatan,” tandasnya.
SAV