Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menegaskan proses pendaftaran calon kepala daerah (calkada) Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah itu merujuk pada Undang-undang Otonomi Khusus Tahun 2021.
Dimana salah satu syarat pentingnya yaitu adanya pertimbangan persetujuan MRP terhadap keaslian orang asli Papua (OAP) pasangan calkada yang akan berkontestasi di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) PBD 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu menegaskan bahwa pihaknya bekerja merujuk pada UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 yang mengalami perubahan jadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Jadi terkait dengan proses pencalonan ini, ada enam provinsi di Papua ditambah dengan Aceh dan DKI Jakarta dengan adanya perlakuan Lex Specialis atau kekhususan maka untuk Papua pada umumnya kita merujuk kepada undang-undang Otsus 2021,” terangnya kepada Koreri.com, di Sorong, Sabtu (24/8/2024).
Salah satu poin pentingnya ada pada Pasal 20 Ayat 1a yaitu terkait kewenangan MRP.
“Dalam hal ini, MRP mempunyai tugas dan kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” terang Andarias.
Kaitan dengan itu, KPU dan MRPBD kemudian menyamakan persepsi bersama stakeholder lainnya seperti Polda, Kabinda juga Bawaslu dalam Rakor Pelaksanaan pemberian Pertimbangan Persetujuan MRP terhadap keaslian OAP Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wagub yang digelar MRPBD di Rylich Panorama Hotel Sorong, Sabtu (24/8/2024).
Proses atau mekanisme penerimaan berkas dokumen persyaratan balon Gubernur-Wagub dibahas bersama dalam rakor tersebut.
Tahapannya, lanjut Andarias, semua bakal pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur akan mendaftar ke KPU dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
“Setelah KPU terima pendaftaran di tanggal 29 Agustus itu, kita akan limpahkan semua berkas calon kepada MRPBD yang mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual dan pendalaman terkait dengan asli atau tidaknya bakal pasangan calon,” bebernya.
Verifikasi akan dilakukan selama 14 hari yaitu terhitung dari tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 6 September 2024.
“Dan ada masa perpanjangan perbaikan lagi kalau ada yang kurang sampai dengan tanggal 12 September 2024,” tandasnya.
Andarias menambahkan pula KPU pada prinsipnya juga bekerja berdasarkan azas kepastian hukum dengan merujuk pada beberapa regulasi lainnya diantaranya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Juga, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Pedoman Teknis Nomor 1090 tentang pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
ZAN