Kemendagri RI Masih Tunggu Salinan Putusan Bebas Johannes Rettob

Kantor Kemendagri RI
Kantor Kementerian Dalam Negeri RI / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) masih menunggu salinan putusan bebas murni dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jayapura untuk proses pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagi Wakil Bupati Mimika.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Yudia Ramli, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan putusan bebas murni dari PN Jayapura.

as

“Kemendagri belum menerima surat pemberitahuan putusan pengadilan,” kata Yudia Ramli dalam pesan WA kepada koreri.com, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, Yudia Ramli menjelaskan bahwa terkait pengaktifan kembali jabatan Wakil Bupati Mimika masih koordinasi untuk memperoleh informasi lengkap.

“Terimakasih infonya, kami akan koordinasi dahulu dengan komponen pengampu utk mendalami dan memperoleh data dan informasi yang lengkap dan utuh,” kata Plh Kapuspen Kemendagri, Yudia Ramli, saat dikonfirmasi koreri.com melalui pesan WA, Rabu (18/10/2023) pagi.

Disinggung, untuk koordinasi terkait pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika ini butuh waktu berapa lama?

Pelaksana harian (Plh) Kapuspen Kemendagri, Yudia Ramli tidak membalas pasan WA meski telah centang dua warna biru.

Sementara dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor yang dibacakan Ketua Thobias Benggian pada PN Jayapura memvonis bebas murni Johannes Rettob dan memerintahakan hak-hak terdakwa dipulihkan dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Mengadili,

1. Terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsiner dan primer jaksa penuntut umum

2. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum

3. Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya

4. Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 165 dikembalikan kepada jaksa penuntut ilmu agar digunakan dalam perkara nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama terdakwa Silvi Herawati.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan tersebut, Johannes Rettob secara otomatis harus dikembalikan jabatannnya sebagai Wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas pemerintahan sambil menunggu proses administrasi dari Kemendagri RI.

EHO