Bawaslu Papua Barat Fokus Awasi Ketat Aktivitas Cenderung Kampanye

IMG 20231117 WA0008

Koreri.com, Manokwari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 hingga saat ini fokus mengawasi secara ketat aktivitas yang cenderung bermuatan kampanye.

Ketua Bawaslu PB Elias Idie mengakui bahwa sebelum penetapan DCT, sebenarnya ada partai politik atau para calon yang sebelumnya disebut bacalon sudah terlebih dahulu melakukan aktivitas kegiatan ataupun pemasangan APK yang cenderung menjurus kepada kampanye.

Muatannya mulai dari unsur citra diri, ada nomor urut, ada ajakan, ada visi misi dan seterusnya.

“Nah, bagaimana kemudian kita harus memastikan bahwa APK atau hal-hal yang sifatnya kampanye itu tidak boleh dilakukan. Sehingga pasca tanggal 3 November itu, kita instruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan identifikasi terhadap alat peraga sosialisasi yang cenderung pada alat peraga kampanye. Misalnya di situ ada nomor urut calon, tanda contreng atau tanda coblos paku dan seterusnya. Lalu secara kumulatif ada visi misi, ada ajakan dan seterusnya itu di tujuh kabupaten kita instruksikan.

Kemudian harus melakukan identifikasi dan setelah itu berkoordinasi dengan partai politik untuk menurunkan secara mandiri,” terangnya kepada Koreri.com, di Manokwari, Kamis (15/11/2023).

Elias mengakui dari 7 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, yang teridentifikasi itu di Manokwari.

“Kurang lebih 5 APK atau APS yang diturunkan karena mengarah ke sana cenderung kepada APK bukan APS,” bebernya.

Kemudian lanjut Elias, Bawaslu juga melakukan penawasan secara ketat terhadap logistik Pemilu yang sudah dilakukan oleh KPU seperti tinta, bilik dan lainnya dan telah didistribusikan sampai pada kabupaten masing-masing.

“Nah yang kita pastikan adalah bagaimana kualitas dan kenyamanan ataupun kepastian keamanan dari logistik itu harus dipastikan memenuhi kebutuhan dan kualifikasi kualitas. Apakah tinta ataupun bilik dan seterusnya. Ini yang sedang kita awasi, dan yang terakhir nanti distribusi surat suara,” lanjutnya.

Elias juga memastikan tahapan yang sudah dilaksanakan di Bawaslu yaitu tanggal 4 sampai 27 November 2023 tidak boleh ada aktivitas kampanye baik pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK. Termasuk juga pengawasan logistik.

Bahkan, terhitung sejak Rabu (15/11/2023) hingga Minggu (19/11/2023), Bawasllu Papua Barat telah melakukan monitoring dan supervisi dari unsur Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi bersama Kejaksaan dan Kepolisian ke tujuh kabupaten.

“Dan output yang kita harapkan adalah teman-teman akan memitigasi potensi pasca penetapan DCT itu, apakah ada problem di lapangan atau tidak?” ujarnya.

Yang berikut adalah memitigasi tentang kemungkinan-kemungkinan nanti setelah tanggal 28 November ada potensi kampanye dari metodenya yang mungkin tidak betul atau materi atau muatan kampanye yang cenderung ada upaya-upaya dari berbagai pihak yang bisa saja ASN, TNI-Polri maupun pejabat daerah yang berpotensi menggunakan kewenangan yang terorganisir menuju kepentingan di 2024.

“Itu yang kita teman-teman Gakkumdu sedang melakukan mitigasi, memetakan isu-isu di 7 Kabupaten sebagai bagian atensi kita nanti supaya ada ukuran pengawasan kita mulai tanggal 28 sampai dengan 10 Februari 2024,” pungkasnya.

Sebagaimana data yang diterima Koreri.com, pada masa transisi 4 – 16 November 2023, Bawaslu tertibkan 3 APS mengarah ke APK di Kabupaten Manokwari.

Rinciannya, satu buah Baliho Caleg DPRD Kabupaten Dapil 1 Partai Demokrat atas nama Herman dan 2 buah Baliho Partai Nasdem Provinsi Caleg DPR RI Dapil Papua Barat atas nama Cheroline Makeleuw.

Kemudian, Kabupaten Kaimana terdapat satu APS yang mengarah ke APK di Distrik Burway Kampung Yarona dan juga 4 APS yang mengarah ke APK ditemukan di medsos.

Bawaslu setempat sudah menyurati pihak yang memasang dan memberikan jangka waktu 2×24 jam untuk tidak lagi memposting atau menurunkan APKnya secara mandiri dan juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP sebelumnya dilakukan penertiban.

KENN