as
as

DPP Golkar Rekomendasikan Duet Anisto-Alimudin Bacakada Teluk Bintuni di Pilkada 2024

PW rekom Alimudin Anisto Pilkada Telbin 2024
Bakal Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni Dr. Alimudin Baedu menerima surat rekomendasi didampingi Bakal Calon Bupati Yohanes Manibuy, S.E di Jakarta, Selasa (21/11/2023) malam / Foto : Istimewa

Koreri.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menyiapkan sejumlah kadernya untuk siap berkontestasi dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang termasuk di wilayah Provinsi Papua Barat.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto telah mengumumkan dan menyerahkan langsung rekomendasi bakal calon kepala daerah (Bacakada) baik Gubernur, Bupati dan juga Wali Kota di kantor DPP Jl Anggrek Neli Murni XI A Kemanggisan – Jakarta Barat, Selasa (21/11/2023) malam.

as

Untuk bakal Calon Gubernur Papua Barat, DPP Golkar merekomendasikan mantan Kabaintelkam Polri Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si namun belum ada bakal Cawagubnya.

Selanjutnya Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni Yohanes Manibuy, S.E mendapat rekomendasi sebagai Bakal Calon Bupati berpasangan dengan Kepala Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni saat ini Alimudin Baedu sebagai bakal Cawabup.

Daftar Calkada Papua BaratKemudian Ferry M. D. Auparay bakal calon Bupati Teluk Wondama, Orgenes Wonggor bakal Calon Bupati Pegunungan Arfak. Sedangkan Kabupaten Manokwari ada dua nama bakal Calon Bupati masing-masing Haryono MK. May dan Hermus Indou.

Untuk Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak tiga nama yang mendapat rekomendasi bakal Calon Bupati yaitu Orpa Nelce Dedaida, Bernard Mandacan dan Apolos Mandosir.

DPP Golkar memberikan rekomendasi kepada Samaun Dahlan sebagai bakal calon tunggal Bupati Fakfak.

Sementara itu Kabupaten Kaimana ada dua nama yang mendapat rekomendasi bakal calon bupati yakni Wakil Bupati Kaimana saat ini Hasbulla Furuada dan Hasan Achmad.

Nama-nama bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah ini tertuang dalam Lampiran surat undangan nomor : Sund – 308/GOLKAR/XI/2023 tanggal 16 November 2023.

KENN

as