Koreri.com, Ambon – Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa (9/01/2024).
Turut hadir dalam acara dimaksud, Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun.
Kemudian, Kepala BPK Perwakilan Maluku beserta jajaran, Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kepulauan Aru, SBB, SBT, Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Kota Tual dan Kota Ambon, Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.
Wagub Orno dalam sambutannya mengatakan, harus diakui masih terdapat temuan-temuan klasik yang merata di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Olehnya itu, Pemerintah daerah harus mengedepankan tata kelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta mengambil Langkah-langkah solutif dan antisipatif terhadap temuan-temuan yang masih terjadi,” jelasnya.
Wagub menegaskan, untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut sebagai wujud tanggung jawab masing-masing Pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan pada Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh BPK RI, sehingga perlu sinergi terwujudnya antara BPK dan Pemerintah Daerah dan Rencana Aksi Nyata Demi Perbaikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik lagi di masa mendatang.” ungkapnya.
Atas nama Pemprov Maluku, Wagub mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Maluku atas komunikasi dan Kerjasama yang baik, dengan tetap mengedepankan independensi, profesional dan nilai-nilai objektifitas.
Pada kesempatan pula, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, SE., MM., Ak., CA, CSFA, dalam sambutan singkatnya mengatakan, sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki asper tersebut, sedangkan Pemeriksaan DTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.
Disampaikan pula, agar Pemda sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penyerahan LHP antara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan Pimpinan Lembaga serta Pimpinan Daerah Terkait.
BKL
























