Koreri.com, Sorong – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya telah menerima laporan awal dana kampanye dari 18 partai politik (parpol) di wilayah itu.
KPU PBD juga telah menerima laporan dana awal kampanye 12 Calon Anggota DPD RI Dapil setempat.
Oleh pihak KPU, laporan beberapa parpol telah dikembalikan karena dinilai belum lengkap administrasinya.
Kepada awak media, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU PBD M. Gandhi Sarijudin, S.T menyampaikan bahwa amanah dari ketentuan Pasal 325 – 339 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan parpol menyerahkan atau melaporkan laporan awal dana kampanye.
Dan kaitannya dengan ketentuan tersebut, sebanyak 18 parpol telah menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 7 Januari 2024 lalu.
“Ke 18 partai politik ini telah menyerahkan atau melakukan submit atau melaporkan laporan awal dana kampanye mereka termasuk 12 calon anggota DPD Dapil Papua Barat Daya. Dan di tanggal 8 Januari itu, kami kembalikan berkas beberapa partai politik dan calon DPD yang belum lengkap dari sisi administrasinya sesuai aturan terkait laporan awal dana kampanye dan diberikan waktu dari tanggal 8 sampai dengan 12 Januari pukul 23.59 Wit,” terangnya.
Kemudian, beberapa parpol dan calon DPD RI itu telah kembali dan menyerahkan laporan awal dana kampanye pada tanggal 12 Januari pukul 23.59 Wit.
Selanjutnya setelah dilakukan penelitian lalu pengkajian, oleh KPU dinyatakan lengkap dari sisi administrasi laporan awal kampanye sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 dan juga KPKU 18 Tahun 2023.
“Jadi untuk Papua Barat Daya sendiri lengkap semuanya dan harapan besar saya ke depan untuk tahapan laporan LPPDK nya, laporan penerimaan dan pengeluaran Dana kampanye yang mana dipersyaratkan dalam PKPU, mereka dapat memperhatikan itu. Karena di dalam UU 7 Tahun 2017 sendiri sudah sangat jelas di Pasal 338 terkait dengan laporan awal Dana kampanye maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” sambung Gandhi.
Untuk LPPDK sendiri, lanjut Gandhi, nantinya parpol dan juga Calon DPD wajib menyerahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang jadwalnya di tanggal 11 Februari 2024 untuk LPSKnya. Begitu pula dengan waktu LPPDK diserahkan ke KAP di tanggal 23 Februari sampai dengan 29 Februari 2024.
“Kami akan tunjuk KAP-nya untuk pemeriksaan laporan LPPDKnya. Jadi kami harapkan 18 partai politik di Papua Barat Daya dan juga 12 calon DPD untuk taat pelaporannya karena itu beresiko pada sanksi. Sanksinya apa? Bisa pembatalan sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338. Jelas ada sanksinya, bisa dibatalkan partai politiknya dan calon DPD nya bilamana tidak dilaporkan LPPDKnya. Itu sanksi yang sangat berat, kita sudah berjuang luar biasa ternyata tidak dapat dilantik. Resikonya ada sehingga saya mohon bisa taat dan tepat waktu sesuai amanah UU yang ada,” imbuhnya.
Gandhi kembali mengingatkan 18 parpol untuk taat aturan dan tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
“Jadi tidak dilantik, dibatalkan sebagai peserta kalau lalai. Hari ini kita berbicara bahwa surat suara sudah dicetak tapi kemudian laporan awal dana kampanye tidak dilaporkan maka dapat dibatalkan. Tahapan-tahapan pembatalan itu ada mulai dari klarifikasi, sampai dengan pleno untuk pembatalan,” pungkasnya.
KENN






























