Koreri.com, Sorong– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya dan jajarannya telah menerima sejumlah laporan pelanggaran yang disampaikan peserta pemilu selama tahapan berjalan.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego menegaskan bahwa semua pelanggaran harus ditindak baik laporan dari peserta pemilu maupun temuan pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS sampai KPU.
Tetapi pelapor harus membuktikan laporan pelanggaran tersebut dengan fakta yang akurat sehingga dapat diselesaikan secara baik sesuai aturan perundangan – undangan yang berlaku
Disinggung terkait dengan pelanggaran fatal yang terjadi di Kabupaten Sorong, dimana seorang calon legislatif (Caleg) partai keadilan sejahtera jabat Ketua KPPS TPS 07 kelurahan Malawele, Distrik Aimas pada saat pemilu serentak 14 Februari 2024.
“Seperti kejadian di Kabupaten atau Kota, kordiv atau Korwil sudah melakukan pemantauan seperti di Kabupaten Sorong, tapi nanti saya koordinasi dengan Korwil di sana, tapi bagi saya pelanggaran harus ditindak,” tegas Farli saat menyampaikan keterangan persnya kepada wartawan usai memantau rapat pleno rekapitulasi suara pemilu tingkat KPU Kota Sorong di Ballroom Pollaris Hotel Vega, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya DPD Partai NasDem melaporkan kejadian pelanggaran oknum caleg partai PKS bisa menjabat penyelenggara adhock sebagai ketua KPPS di TPS 07 kelurahan Malawele, Distrik Aimas kepada Bawaslu Kabupaten Sorong, namun pelapor belum mendapat laporan perkembangannya.
KENN
