Koreri.com, Piru – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menggelar PVL On The Spot di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Giat tersebut dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Di Piru selama dua hari, 19-21 Maret 2024, Ombudsman Maluku menyasar dua titik yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan RSUD Piru.
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Maluku, Harun Wailissa mengungkapkan giat selama dua hari itu menghasilkan 10 laporan pengaduan.
“PVL menerima total 10 laporan pengaduan, 8 konsultasi non laporan dan 2 laporan masyarakat,” ungkapnya, Jumat (22/3/2024).
Harun merincikan 10 laporan pengaduan tersebut yakni mengenai penularan penyakit yang tidak segera ditangani oleh Pemda, persediaan obat, klaim BPJS, penyerobotan tanah dan bansos.
Meresponnya, Kepala Perwakilan, Hasan Slamat saat diwawancarai menyoroti kinerja Pemkab SBB di sektor kesehatan.
“Obat merupakan hal yang vital di dunia kesehatan, maka bagaimana bisa permasalahan ketersediaan obat dikesampingkan? Ini harus menjadi fokus Pemerintah daerah dan perlu adanya ketegasan untuk memberantas pihak-pihak yang berperilaku curang,” tegasnya.
Hasan berharap pelayanan di SBB menjadi lebih prima dan benar-benar berorientasi kepada masyarakat.
Ia juga menyinggung permasalahan klaim ganti rugi biaya pembelian obat melalui BPJS dimana ia prihatin dengan tingkat kejujuran dan pelayanan yang ada di RSUD Piru.
“Harus ada kejujuran apalagi ini menyangkut hidup orang, kecepatan koordinasi antara penyelenggara pelayanan harus menjadi hal yang utama sehingga tidak mengganggu hak masyarakat“ jelasnya.
Selanjutnya, semua laporan masyarakat akan segera di tindaklanjuti oleh Ombudsman RI Maluku melalui prosedur pemeriksaan dan penyelesaian laporan yakni dengan rapat pleno.
Dan jika memenuhi prosedur maka akan segera dilimpahkan kepada tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan agar dapat segera di selesaikan.
Hasan berharap melalui kegiatan PVL On The Spot, masyarakat dapat paham terkait tugas dan fungsi Ombudsman eras es RI sebagai lembaga pengawasan pemerintah selaku penyelenggaran pelayanan publik.
“Selain itu, dengan PVL On The Spot ini Ombudsman RI Maluku lebih bisa menjangkau ataupun menjaring permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait pelayanan tanpa harus menunggu masyarakat lapor melalui online/offline yakni ke kantor perwakilan” jelasnya.
Di akhir keterangannya Hasan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala tindak maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
TIM
























