Koreri.com, Sorong – Menindaklanjuti rapat terbatas Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari bersama 6 Ketua KPU se-Tanah Papua di Jakarta belum lama ini, akan digelar rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) dengan Majelis Rakyat Papua 6 provinsi dan KPU RI dalam waktu dekat.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu menjelaskan Rakorwil dengan 6 lembaga kultur orang asli Papua dan KPU RI itu untuk membahas mekanisme dan tugas masing-masing pada pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kita akan samakan persepsi, mana wilayahnya MRP dan dimana wilayah KPU dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur di Tanah Papua ini. Karena Pilkada ini merujuk pada UU Pilkada dan UU Otsus,” tegas Andi Kambu kepada awak media di Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/5/2024).
Dijelaskan bahwa KPU hanya menerima administrasi pencalonan Gubernur dan Wagub sedangkan persoalan syarat keaslian OAP daripada kandidat tersebut merupakan ranahnya MRP yang merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana direvisi terakhir menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021.
Terkait dengan bentuk tata naskah dinas dalam bentuk rekomendasi atau surat pernyataan dari lembaga kultur OAP itu merupakan kewenangan MRP. KPU hanya menerima pada saat pendaftaran pada tahapan bakal pasangan calon.
Andi mengatakan sesuai petunjuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bahwa rekomendasi atau surat pernyataan dari MRP wajib dikantongi setiap bakal paslon Gubernur dan Wagub sehingga pada saat pendaftaran sudah disertakan dalam dokumen persyaratan.
“Syarat keaslian OAP ini setelah diserahkan akan kami lakukan verifikasi secara faktual ke MRP terkait keabsahannya, bersama dengan persyaratan lainnya di lembaga yang menerbitkan,” tandasnya.
Persyaratan ini hanya berlaku untuk calon Gubernur dan Wagub, sedangkan Bupati dan Wali Kota bersama wakilnya tidak berlaku.
KENN































