Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap mucikari prostitusi online melalui aplikasi Michat berinsial YM (20) warga Polimak, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, mengatakan tim penyidik unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan pengungkapan kasus dengan TKP salah satu hotel di seputaran Abepura, tanggal 12 Mei 2024 pukul 04.00 WIT dini hari.
“Jadi, dari kasus ini diawal terungkap hanya satu korban, dan setelah dikembangkan ternyata ada 10 korban,” kata Kapolresta Kombes Pol. Victor Mackbon didampingi Wakapolresta, AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim, Kompol Agus F. Pombos, dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar, saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (17/5/2024).
Dijelaskan, kronologisnya dimana satu korban perempuan berinisial NMR (22). Anggota mendapatkan informasi adanya transaksi melalui aplikasi michat dan salah satu yang di chat adalah korban.
“Transaksi dilakukan sebelum berhubungan, dimana dibayar sebanyak 800 ribu rupiah, pelaku mendapatkan komisi 300 ribu rupiah dari setiap hasil transaksi,” kata Kapolresta.
Dikatakan, korban merupakan anak-anak perempuan yang dikomersilkan melalui aplikasi michat, dan ini sudah berjalan selama setahun.
“Masih akan terus kami kembangkan melalui penyidik termasuk terhadap 9 korban lainnya,” ujarnya.
Para korban mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun masih akan didalami oleh pihak Kepolisian.
“Tidak menutup kemungkinan dari status sebagai saksi atau korban bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” sambung Kapolresta.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana Dengan Sengaja Menyebabkan atau Memudahkan Perbuatan Cabul oleh Orang Lain dengan Orang Lain dan menjadikannya sebagai Pekerjaan atau Kebiasaan dan menarik keuntungan dari Perbuatannya serta dijadikan mata pencaharian, dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
TIM































