SL Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Kembali, Ini Kasus Baru

IMG 20240518 WA0026

Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kota berhasil menangkap pelaku peredaran ribuan pil koplo berinisial SL (38) di kawasan Perumnas I Waena, Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor Mackbon, menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 dengan putusan 10 tahun penjara bahkan saat ini masih berstatus bebas bersyarat.

“Modus pelaku yakni menyembunyikan pil koplo dalam sebuah paket dan dikirim dari Jember ke kota Jayapura melalui ekspedisi pengiriman,” kata Kapolresta Kombes Pol. Victor D. Mackbon saat press rilis di Mapolresta, Jumat (17/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah 4 kali melakuan modus serupa. Pelaku juga mengakui tidak melakukan sendiri namun dibantu oleh pelaku lainnya.

“Pihak Kepolisian sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku merupakan para pekerja di dunia malam, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam,” katanya.

Pelaku sendiri terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

TIM