as
as

Pemkot Sorong Gandeng KPKNL Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Berikut Daftarnya

Pejabat Lelang KPKNL Sorong Merlin Herlince
Pejabat Lelang KPKNL Sorong Merlin Herlince Hindom / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sorong akan menggelar lelang kendaraan dinas milik Pemerintah setempat, Kamis (25/7/2024) besok.

Lelang tersebut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong.

Proses lelang bersifat terbuka untuk umum, dengan tata cara penawaran secara open bidding melalui aplikasi lelang pada laman www.lelang.go.id. Portal tersebut akan terbuka untuk diakses pada pukul 15.00 WIT.

Pejabat Lelang KPKNL Sorong Merlin Herlince Hindom mengatakan, lelang barang milik daerah (BMD) ini termasuk dalam cluster lelang non eksekusi.

Tujuan dari lelang itu sendiri yakni untuk menghapuskan unit tersebut dari daftar aset BMD.

“Alasan penghapusan aset biasanya karena memang sudah seharusnya dihapus. Mungkin karena sudah tidak layak lagi, sebab kendaraan dinas biasanya punya masa pakai normal sekitar 7 tahun. Atau alasan lain, mungkin sudah ada pengadaan kendaraan dinas baru, sehingga kendaraan lama harus dihapuskan. Mekanisme penghapusan aset biasanya memang harus melalui lelang,” terangnya kepada wartawan di Sorong, Rabu (24/7/2024).

Pengumuman Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Sorong 1Pengumuman Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Sorong 2Pengumuman Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Sorong 3Pengumuman Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Sorong 4Adapun kendaraan dinas yang akan dilelang diantaranya 10 kendaraan roda empat dengan harga limit mulai dari Rp 3 jutaan. Serta 19 unit kendaraan roda dua berbagai merek dengan harga limit Rp 300 ribuan.

Dikatakan Merlin, sebelum pengajuan lelang pemohon mengajukan penilaian kepada KPKNL Sorong untuk mengetahui berapa besar nilai ekonomis unit kendaraan tersebut.

“Sebab hasil laporan penilaian menjadi salah satu syarat penting dalam proses lelang BMD,” kata dia.

Kemudian, lanjut Merlin, yang juga sama pentingnya di dalam berkas lelang adalah persetujuan penjualan dari Kepala Daerah yang juga harus sudah didapatkan saat pengajuan lelang.

“Jadi setelah mendapatkan laporan dari tim penilai, barulah pemohon mengajukan untuk lelang penghapusannya,” lanjutnya

Merlin menambahkan, proses lelang ini diajukan BPKAD selaku pemohon kepada pihaknya melalui portal lelang KPKNL.

“Dan setelah mendapat verifikasi oleh pejabat lelang, pemohon mengirimkan berkas fisiknya untuk kami lakukan double check,” pungkasnya.

ZAN